HEADLINEPILKADA

Mediasi Gagal, Penyelesaian Sengketa Lanjut ke Sidang Terbuka

×

Mediasi Gagal, Penyelesaian Sengketa Lanjut ke Sidang Terbuka

Sebarkan artikel ini
Fega Erora

BANGKA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka menyatakan proses mediasi sengketa Pilkada Ulang 2025 antara pemohon dengan termohon tidak membuahkan kesepakatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, dalam konferensi pers usai mediasi tertutup yang berlangsung selama dua hari.

Fega mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan insan pers yang telah setia mengikuti proses penyelesaian sengketa yang dilakukan selama dua hari ini.

“Namun, sampai sore ini, mediasi antara pemohon dan termohon tidak membuahkan kesepakatan,” ungkap Fega, Rabu (30/7/2025).

Karena tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah tertutup, proses selanjutnya akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka yang dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat besok, tanggal 1 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB.

“Sidang terbuka ini adalah mekanisme terakhir di tingkat Bawaslu. Jika para pihak masih merasa belum puas dengan hasil keputusan nantinya, mereka bisa menempuh jalur hukum selanjutnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelas Fega.

Dalam sidang terbuka nanti, Bawaslu akan membuka ruang seluas-luasnya untuk publik, termasuk penayangan siaran langsung video persidangan.

Batas waktu untuk pengambilan putusan sesuai ketentuan Perbawaslu maksimal hingga 9 Agustus 2025, dengan harapan putusan final dari Bawaslu bisa ditetapkan paling lambat pada 4 Agustus 2025.

“Kami akan jalankan semua proses ini sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya. (kabarbangka.com)