BANGKA BARAT – Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang meresahkan masyarakat Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
Terduga pelaku H alias Bujui (38) yang berhasil diamankan, kepada polisi mengakui telah beraksi di tujuh lokasi atau TKP berbeda.
Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana menjelaskan, Bujui merupakan warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, diamankan bersama barang bukti hasil curiannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tujuh TKP di wilayah Kecamatan Parittiga. Barang yang dicuri berupa sepeda motor, AC dan beberapa barang milik warga lainnya,” ungkapnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau kehilangan barang agar segera melapor ke Polsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit sepeda motor (Suzuki Thunder warna hitam biru tahun 2008 dan Honda Revo warna hitam), 1 unit AC, 1 buah kunci ring ukuran 13 dan 1 buah tang.
Fatah menambahkan, modus pelaku dilakukan untuk kebutuhan sehari-hari dengan memanfaatkan kesempatan saat pemilik tidak berada di lokasi.
“Pengakuan pelaku beraksi di tujuh TKP menjadi dasar penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Jebus beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. (*)
Bujui Akui Mencuri di Tujuh TKP






