PANGKALPINANG – Belum lama ini mencuat isu yang menyebutkan Pemerintah Kota Pangkalpinang bakalan dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat.
Sanksi itu lantaran Pemkot dituding terlambat menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD 2025-2023.
Isu itu langsung dibantah oleh Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif. Ia memastikan isu tersebut tidak benar.
“Oh, enggak. Itu kemarin kami sudah rapat di Kantor Baperida. saya dapat laporan itu on the track jadwalnya,” ungkapnya, Senin (3/11/2025).
Saparudin mengarahkan agar mengkonfirmasi ke Baperida Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, masih ada jadwalnya untuk itu (penyusunan Raperda RPJM.
“Timeline-nya ada, nanti Ibu Wakil Wali Kota akan mengawal prosesnya. Tenggatnya sampai 6 bulan sejak pelantikan, sementara kami dilantik baru 15 hari,” selorohnya. (kabarbangka.com)
Bantah Terlambat Susun Raperda RPJMD, Saparudin: Waktunya 6 Bulan Sejak Pelantikan






