IPANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menangkap tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, Dedy Yulianto, Rabu (12/11/2025) malam di Jakarta.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Intelijen dan Pidana Khusus Kejati Babel, bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta serta Kejari Jakarta Pusat.
Tersangka diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di Cafe Kenangan, Jalan Sidang Barat, Jakarta Pusat.
Asintel Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, mengatakan tersangka kemudian dibawa ke Kejati DKI Jakarta sebelum diterbangkan ke Pangkalpinang pada Kamis (13/11/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‘Tersangka Dedy Yulianto sudah diamankan dan dibawa ke Pangkalpinang untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Aco dalam konferensi pers di Kantor Kejati Babel, Kamis pagi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, menjelaskan perkara yang menjerat Dedy Yulianto merupakan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi bagi unsur pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017–2021.
“Penyidikan kasus ini dimulai sejak Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Babel tertanggal 13 Juli 2022, dengan empat orang tersangka. Tiga di antaranya sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Adi.
Tiga tersangka yang telah divonis tersebut ialah dua mantan Wakil Ketua DPRD lainnya. Di antaranya, Amri Cahyadi, Hendra Apollo, mantan Sekretaris DPRD, Syaifudin.
Sementara itu, Dedy Yulianto yang saat itu menjabat Wakil Ketua III DPRD Babel, baru ditangkap setelah proses Pemilu 2024 selesai.
“Pada saat proses hukum berlangsung, tersangka Dedy masih mengikuti pemilihan legislatif. Sesuai arahan, perkara yang melibatkan peserta Pemilu ditangguhkan sementara hingga tahapan Pemilu berakhir,” jelas Adi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,39 miliar. Laporan hasil audit tersebut diterima Kejati Babel pada 17 Januari 2023.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 September 2025, penyidik memanggil Dedy Yulianto sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Karena tersangka tidak memenuhi panggilan, kami lakukan upaya paksa penangkapan bersama tim intelijen di Jakarta,” kata Adi.
Usai diamankan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap dua.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Dedy Yulianto akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas perkara sudah lengkap, dan tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan ke JPU. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan,” ujar Adi.
Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum. (kabarbangka.com)
3 Tahun Melenggang, Dedy Yulianto Ditangkap di Jakarta






