DPRDHEADLINE

Bersama Komisi III, Ketua DPRD Bangka Tengah Cek Legalitas Gudang di Merbuk

212
×

Bersama Komisi III, Ketua DPRD Bangka Tengah Cek Legalitas Gudang di Merbuk

Sebarkan artikel ini
Foto: kabarbangka.com

BANGKA TENGAH – Ketua DPRD Bangka Tengah bersama Komisi III DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan pengecekan langsung terhadap bangunan gudang yang diduga ilegal di kawasan pertambangan Merbuk, Kenari, pada Selasa (30/12/25).

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas lokasi, serta keabsahan pendirian bangunan gudang yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.

Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus menyampaikan, bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan bersama Kepala Dinas PUPR serta Kasat Pol PP Bangka Tengah, guna melihat kesesuaian tata ruang dan status lahan.

“Setelah dilakukan pengecekan, lokasi gudang ini memang masuk dalam wilayah IUP PT Timah yang direncanakan untuk kegiatan penambangan. Saat ini proses perizinan dari PT Timah masih berjalan,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Batianus, dari hasil klarifikasi dengan pemilik bangunan, diketahui bahwa gudang tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah.

“Pemilik bangunan belum memiliki PBG. Oleh karena itu, kami menyarankan agar pembangunan gudang ini tidak dilanjutkan sebelum seluruh perizinan, khususnya PBG, diterbitkan,” tegasnya.

Lebih lanjut ditambahkan Batianus, karena lokasi berada di dalam wilayah IUP PT Timah, maka kemungkinan juga diperlukan izin tambahan dari pihak PT Timah sebelum pembangunan dapat dilanjutkan.

“Kami minta semua izin diurus terlebih dahulu. Jika izin lengkap, silakan dilaksanakan. Namun selama izin belum keluar, pembangunan harus dihentikan,” katanya.

Lebihnya, dirinya menegaskan bahwa apabila PBG tidak dapat diterbitkan, maka bangunan tersebut harus dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus memantau. Jika memang tidak bisa dikeluarkan PBG, maka bangunan ini harus dibongkar,” pungkasnya. (kabarbangka.com)