BANGKA TENGAH – Kepolisian Resor Bangka Tengah masih mendalami dugaan aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Salah satu pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Acing, yang disebut sebagai pemilik tambang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Imam Satriawan mengatakan, pemanggilan terhadap Acing merupakan bagian dari proses penyelidikan, untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan,” ujar AKP Imam Satriawan saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/26).
Sebelumnya, Polres Bangka Tengah menggerebek aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah di kawasan Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang pekerja tambang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain, termasuk pemodal dan pengendali kegiatan tambang.
Hingga kini, kepolisian belum menetapkan tersangka tambahan dan menegaskan bahwa penetapan status hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.
Diketahui, lokasi tambang berada di wilayah IUP PT Timah, namun izin usaha pertambangan di kawasan tersebut telah berakhir masa berlakunya.
Meski demikian, aktivitas penambangan tetap berlangsung dan diduga dilakukan secara ilegal.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. (KBC)
Polres Bateng Dalami Peran Pemilik Tambang Timah di Kompleks Pemda






