HEADLINEHUKRIM

Terbukti Bersalah, ASN dan Honorer Divonis 2 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti

17
×

Terbukti Bersalah, ASN dan Honorer Divonis 2 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Pangkalpinang. (Ist)

BANGKA TENGAH – Seorang oknum ASN dan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dalam perkara korupsi dana kontribusi kerjasama pembangunan strategis di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (10/3/2026) lalu, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Duta Prasetyo dan Terdakwa II Lintas Ardati, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp50 juta. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp101.838.000 kepada Terdakwa I dan Rp60.000.000 kepada Terdakwa II.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menghormati putusan majelis hakim dan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kajari Bangka Tengah Abvianto Syaifulloh, Senin (16/3/26).

Ia menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (KBC)