DPRDHEADLINE

Telah Memasuki Proses Akhir

112
×

Telah Memasuki Proses Akhir

Sebarkan artikel ini
Heryawandi

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang saat ini telah memasuki proses akhir di Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Heryawandi, usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Perda terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/5/2026).

“Alhamdulillah, untuk perda perlindungan perempuan ini sudah pada proses akhir. Sekarang sudah di Kemendagri,” ungkapnya.

Rapat tersebut turut menghadirkan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, sebagai narasumber guna memberikan masukan terhadap substansi perda yang sedang disusun Pemerintah Provinsi dan DPRD Babel.

Menurut Heryawandi, Perda tersebut disusun sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga menekankan aspek pencegahan melalui keterlibatan seluruh pihak.

“Perda ini lebih kepada penekanan tentang peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan. Karena memang akhir-akhir ini eskalasinya agak meningkat di Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.

Ia mengatakan, upaya perlindungan perempuan membutuhkan kerja sama lintas sektor, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

“Kita berharap ini tidak hanya bicara tentang penindakannya saja, tetapi lebih kepada pencegahan. Baik penindakan maupun pencegahan membutuhkan kerja sama semua pihak,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Heryawandi juga menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi korban kekerasan terhadap perempuan, terutama terkait layanan kesehatan dan pemenuhan hak dasar korban.

Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Kecamatan Tembelang, ketika seorang korban kekerasan mengalami kebutaan pada kedua mata, namun biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“Ternyata memang BPJS tidak menanggung. Sempat juga pernah terjadi di Kecamatan Tembelang sampai dua matanya tidak bisa berfungsi, itu tidak ditanggung BPJS,” ujarnya.

Karena itu, DPRD Babel memasukkan aspek pemenuhan hak korban pascakejadian ke dalam substansi perda agar korban mendapatkan perlindungan yang lebih menyeluruh.

“Ini juga sudah dimasukkan dalam perda kita yang insya Allah nanti bisa finalisasi secepatnya dan akhirnya bisa kita paripurnakan,” tutur Heryawandi. (KBC)

Tinggalkan Balasan