DPRDHEADLINE

Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Penting

122
×

Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Penting

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel, Senin (18/5).

PANGKALPINANG – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan sejumlah agenda penting di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga penetapan panitia khusus pembahasan Ranperda.

Eddy mengatakan, perubahan struktur Fraksi BPP dilakukan berdasarkan surat Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan DPRD Babel Nomor 08/F.BPP/IV/2026 tentang perubahan struktur fraksi.

Menurutnya, perubahan tersebut harus diumumkan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dengan mempedomani tata tertib DPRD, maka keputusan ini harus dibacakan dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Eddy saat memimpin jalannya rapat.

Setelah surat keputusan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Babel, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju terhadap perubahan susunan fraksi tersebut.

Selain membahas perubahan struktur fraksi, DPRD Babel juga menerima penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Eddy menjelaskan, Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.

Menurutnya, penyusunan perubahan perda itu dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta kebijakan pemerintah yang terus berkembang.

“Ranperda ini telah masuk dalam Propemperda tahun 2026 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Badan Pembentukan Perda DPRD dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.

Dalam agenda lanjutan, DPRD Babel juga menetapkan panitia khusus (Pansus) untuk membahas lebih mendalam materi ranperda tersebut.

Penetapan anggota Pansus dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi DPRD dan dibacakan secara resmi dalam rapat paripurna.

Usai pembacaan susunan anggota pansus, pimpinan rapat kembali meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dan disetujui secara bersama.

Eddy berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat Bangka Belitung.

“Terutama dalam meningkatkan tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, dan berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah,” katanya. (KBC)

Tinggalkan Balasan