DPRDHEADLINE

DPRD Mulai Bahas Perubahan Perda Ini

165
×

DPRD Mulai Bahas Perubahan Perda Ini

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel, Senin (18/5).

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membahas perubahan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (18/5/2026).

Perubahan aturan tersebut dinilai penting sebagai langkah penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat sekaligus upaya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengatakan ada sejumlah poin dalam Perda yang harus segera diperbarui setelah terbitnya keputusan terbaru dari Menteri Dalam Negeri mengenai perubahan tarif.

“Beberapa item memang harus segera disesuaikan karena ada keputusan Mendagri yang baru terkait perubahan tarif,” kata Eddy Iskandar usai rapat paripurna.

Menurutnya, revisi perda tidak hanya fokus pada penyesuaian aturan, tetapi juga diarahkan untuk mengoptimalkan sektor retribusi yang selama ini belum tergarap maksimal di Bangka Belitung.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah pemanfaatan aset daerah, terutama kawasan ruang jalan yang dinilai memiliki nilai ekonomi cukup besar.

Eddy menjelaskan, ruang jalan yang dimaksud bukan sekadar badan jalan yang digunakan kendaraan, melainkan juga area di bawah maupun di atasnya yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Selama ini yang dilihat hanya badan jalannya saja. Padahal ada ruang di bawah dan di atas jalan yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia menilai optimalisasi pemanfaatan aset daerah menjadi salah satu peluang yang dapat memperkuat keuangan daerah tanpa harus membebani masyarakat dengan pungutan baru.

Dalam kesempatan itu, Eddy juga menepis anggapan bahwa perubahan perda berkaitan dengan persoalan royalti timah.

Ia memastikan ketentuan mengenai royalti timah masih mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak mengalami perubahan.

“Royalti timah tetap, tidak ada masalah. Permen ESDM juga tidak berubah,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD Babel masih menyoroti adanya keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat yang menjadi hak daerah.

Menurut Eddy, persoalan tersebut saat ini tengah diperjuangkan agar penyalurannya dapat segera direalisasikan.

“Yang masih menjadi perhatian itu keterlambatan penyaluran dari kementerian terhadap hak daerah. Itu yang sedang kita kejar, tetapi tidak berkaitan dengan perubahan perda,” katanya. (KBC)

Tinggalkan Balasan