HEADLINEHUKRIM

Polisi Sebut Penyidikan Masih Berjalan

×

Polisi Sebut Penyidikan Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini
Ipda Dedi

BANGKA TENGAH – Satreskrim Polres Bangka Tengah hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan praktik tambang timah ilegal di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Dedi, mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan keterangan dari para saksi guna melengkapi berkas perkara.

“Untuk saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Berkas perkara belum P21 dan tersangka juga masih menjalani pemeriksaan. Belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini,” kata Dedi, Senin (15/6/26)

Ia menambahkan, para tersangka masih menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah Satreskrim Polres Bangka Tengah mengamankan tiga warga Kecamatan Lubuk Besar, yakni Agus, Rafi dan Kamal yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan pasir timah ilegal.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal dari kawasan Kolong Batang Raya, Desa Lubuk Besar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Sebelumnya, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 22.35 WIB, petugas menghentikan seorang pria berinisial A yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa karung berisi pasir timah.

Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen legal maupun izin pengangkutan mineral tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan adanya dugaan aktivitas penambangan dan pengangkutan pasir timah yang dilakukan secara terorganisir.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menemukan puluhan unit tambang jenis rajuk tower gearbox yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan tersebut.

Aktivitas tambang ilegal itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres Bangka Tengah dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penambangan dan perdagangan timah ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juncto ketentuan pidana yang berlaku. (KBC)

Tinggalkan Balasan