DPRDHEADLINE

Buka Jalan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat

×

Buka Jalan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Didit Sri Gusjaya

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Senin (22/6/2026).

Pengesahan regulasi itu menjadi dasar pelaksanaan pendelegasian kewenangan pengelolaan pertambangan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sekaligus membuka jalan bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat.

Seluruh fraksi di DPRD Babel menyatakan sepakat terhadap pengesahan Raperda tersebut. Mereka menilai aturan ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat dan mendorong peningkatan ekonomi daerah.

Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan hadirnya IPR merupakan bentuk komitmen Gubernur Bangka Belitung dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan legalitas pertambangan rakyat.

“Harapan DPRD dengan adanya IPR ini adalah meningkatnya ekonomi masyarakat. Saat ini produk domestik regional bruto (PDRB) kita lebih ditopang sektor perkebunan, bukan pertambangan. Saya percaya dengan adanya IPR, sektor pertambangan juga akan meningkatkan ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata Didit.

Namun, ia mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menyusun peraturan gubernur sebagai aturan turunan dari perda tersebut. Menurut dia, aspek hukum perlu dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Niat baik jangan sampai menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, peraturan gubernur harus disusun secara cermat dan dikonsultasikan dengan kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.

Didit juga menegaskan bahwa IPR harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat, bukan dikuasai kelompok tertentu atau pemodal besar.

“Namanya Izin Pertambangan Rakyat, maka manfaatnya harus dirasakan rakyat. Jangan sampai kemudian dikuasai oligarki dengan porsi yang besar,” katanya.

Menurut Didit, pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada gubernur merupakan bentuk kepercayaan yang besar kepada Bangka Belitung untuk menata sektor pertambangan rakyat sehingga masyarakat dapat menambang secara legal dan terhindar dari persoalan hukum.

Pada tahap awal, Wilayah Pertambangan Rakyat akan direalisasikan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Belitung Timur.

Sementara Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih menunggu proses pengusulan wilayah baru.

Didit mengatakan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah mengusulkan tambahan wilayah pertambangan rakyat seluas sekitar 8.000 hektare agar daerah lainnya juga dapat memperoleh kesempatan yang sama. (KBC)

Tinggalkan Balasan