HEADLINEHUKRIM

Polairud Bongkar Modus Pengiriman Balok Timah

×

Polairud Bongkar Modus Pengiriman Balok Timah

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Babel berhasil mengungkap pengiriman atau pengangkutan balok timah tanpa izin.

Dalam pengungkapan tersebut, Satpolairud menyita 15 balok timah yang diduga disembunyikan di dasar bak sebuah truk dan ditutupi muatan tepung tapioka seberat sekitar 10 ton.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan bermula dilakukan Minggum (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

“Saat itu personel Polairud melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Cold Diesel warna hijau bernomor polisi R 8576 CM, kemudian menemukan 15 balok timah lempengan di bagian dasar bak truk,” ungkapnya.

Helen menuturkan, untuk mengelabui pemeriksaan, balok timah tersebut diduga ditutup dengan 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton.

Pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, langsung diamankan petugas.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Hasilnya, personel kembali mengamankan seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali. HA diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP,” tuturnya.

Selain 15 balok timah berbagai ukuran, polisi turut mengamankan satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka seberat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan dan peredaran balok timah tersebut,” katanya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

“Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” demikian Helen. (*)

Tinggalkan Balasan