HEADLINEHUKRIM

Polisi Perketat Jalur Penyelundupan Timah

×

Polisi Perketat Jalur Penyelundupan Timah

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Upaya Polres Bangka Barat memutus jalur penyelundupan hasil tambang keluar Pulau Bangka kembali membuahkan hasil.

Kali ini, polisi membongkar dugaan pengangkutan 15 balok timah yang disembunyikan di balik muatan 10 ton tepung tapioka di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, mengungkapkan Pelabuhan Tanjung Kalian memang menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus aparat, karena merupakan jalur penyeberangan yang menghubungkan Pulau Bangka dengan wilayah Sumatera.

Sebelumnya, Polres Bangka Barat telah memperkuat pengawasan di pelabuhan tersebut untuk mencegah pengiriman timah ilegal keluar Pulau Bangka.

Bahkan, AKBP Helen Simanjuntak turun langsung melakukan pemantauan pemeriksaan kendaraan di Tanjung Kalian pada awal Agustus 2026.

Langkah tersebut kemudian diikuti sejumlah pengungkapan. Pada tanggal 3 Agustus, Satpolairud Polres Bangka Barat menggagalkan pengiriman 265 kilogram pasir timah yang disembunyikan bersama muatan buah-buahan di Tanjung Kalian.

Tidak berhenti di situ. Pada 22 Agustus, polisi kembali menggagalkan pengiriman 4,9 ton logam tanah jarang di pelabuhan yang sama.

Barang tersebut ditemukan dalam sebuah truk yang hendak menyeberang keluar Pulau Bangka.

Kini, pada pengungkapan terbaru, modus berbeda kembali terbongkar.

Kasus bermula pada Minggu (30/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap truk Cold Diesel warna hijau bernomor polisi R 8576 CM.

Petugas mencurigai muatan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Hasilnya, ditemukan 15 balok timah lempengan di bagian dasar bak truk.

Balok timah tersebut diduga sengaja disembunyikan dan kemudian ditutup menggunakan 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton.

Pengemudi berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, kemudian diamankan.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan HA (55), warga Pemali, yang diduga berperan menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan di Tanjung Kalian tidak sekadar pemeriksaan rutin.

Polisi terus mencermati kendaraan, muatan hingga modus penyamaran yang digunakan untuk membawa komoditas tambang keluar Pulau Bangka.

Bagi Polres Bangka Barat, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai penyelundupan hasil tambang ilegal melalui jalur penyeberangan.

Helen menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya yang memanfaatkan wilayah hukumnya sebagai jalur pengiriman hasil tambang ilegal.

“Pengungkapan ini juga sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap pemberantasan pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam,” ungkapnya, Senin 931/8/2026).

“Karena itu, pengawasan terhadap pintu-pintu keluar Pulau Bangka, termasuk Tanjung Kalian, menjadi bagian penting dalam mencegah komoditas tambang ilegal keluar daerah,” imbuhnya.

Dari kasus terbaru tersebut, polisi mengamankan 15 balok timah berbagai ukuran, satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka seberat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Bangka Barat memastikan Tanjung Kalian akan terus menjadi titik pengawasan.

Bukan hanya untuk menangkap pelaku setelah penyelundupan terjadi, tetapi untuk mempersempit ruang gerak dan memutus jalur keluarnya hasil tambang ilegal dari Pulau Bangka. (*)

Tinggalkan Balasan