PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, meminta penertiban kawasan hutan di Bangka Belitung tidak dilakukan dengan mengabaikan hak masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Maryam, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Aliansi Masyarakat Terzolimi Bangka Belitung di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis, 10 September 2026.
Maryam mengatakan penertiban kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah yang perlu didukung.
Namun, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur hukum dan menghormati hak masyarakat yang telah lama beraktivitas di kawasan tersebut.
“Saya sepakat kita ada penertiban. Kita sepakat, tapi ingat, jangan semena-mena dan melanggar HAM. Itu sikap awalnya,” kata Maryam.
Menurut dia, penertiban tidak cukup hanya dengan tindakan di lapangan.
Pemerintah juga perlu menyiapkan solusi bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghidupan dari kawasan tersebut.
“Ini bukan berarti tanpa solusi. Harus ada skema lain yang ditawarkan kepada masyarakat yang sudah lama beraktivitas di sana,” ujarnya.
Maryam kemudian menyampaikan tiga rekomendasi yang menurut dia dapat ditempuh DPRD Babel.
Pertama, DPRD Babel akan mendorong surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk mengevaluasi keberadaan dan pelaksanaan tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Bangka Belitung.
Jika dalam pelaksanaan tugas ditemukan pelanggaran HAM atau penyimpangan prosedur, Maryam meminta personel yang bersangkutan ditarik, diganti, dan diproses sesuai ketentuan.
Kedua, Maryam mengusulkan Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat untuk mengevaluasi kebijakan Satgas PKH secara nasional.
Menurut dia, keresahan akibat pelaksanaan kebijakan tersebut tidak hanya menjadi persoalan di Bangka Belitung.
Ketiga, ia meminta Gubernur Bangka Belitung dan Kapolda Babel melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap personel Satgas yang menjalankan tugas di daerah.
Maryam juga menekankan pentingnya prosedur yang jelas ketika Satgas turun ke lapangan.
“Kami ingin meminta setiap mereka bertugas ada surat tugas, ada pendampingan Pemda, dan tidak ada tindakan kekerasan di luar hukum,” katanya.
Ia mengakui DPRD Babel tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau membatalkan kebijakan Satgas PKH.
Namun, lembaga legislatif daerah memiliki fungsi menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Dan itu menjadi tugas kami. Hari ini, tugas kami memperjuangkan apa yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Maryam.
Menurut dia, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari proses demokrasi.
Karena itu, masyarakat tidak seharusnya menghadapi intimidasi ketika menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemerintah.
“Jika itu memang mempengaruhi tatanan kita yang ada di Bangka Belitung, harus kita perjuangkan,” katanya. (KBC)






