BELITUNG – PT TIMAH (Persero) Tbk menyerahkan aset kawasan wisata Pantai Tanjung Pendam kepada Pemerintah Kabupaten Belitung.
Kepastian pengelolaan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Konsiliasi Aset Eks PT Timah Tbk di kawasan wisata Tanjung Pendam, Rabu (9/9/2026).
Penandatanganan tersebut dihadiri Direktur Utama PT TIMAH (Persero) Tbk Restu Widiyantoro, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Belitung.
Penyerahan aset ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap kawasan Tanjung Pendam, sekaligus membuka peluang bagi Pemerintah Kabupaten Belitung untuk melanjutkan rencana penataan dan pengembangan kawasan wisata tersebut.
Direktur Utama PT TIMAH (Persero) Tbk, Restu Widiyantoro, mengatakan penyelesaian status aset Tanjung Pendam merupakan bagian dari upaya memastikan aset negara dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah aset negara yang saat ini dikelola PT Timah dan sebagian di antaranya telah memasuki tahap untuk dapat dikerjasamakan maupun dimanfaatkan secara lebih optimal.
Ia menyambut baik tercapainya kesepakatan antara PT TIMAH dan Pemerintah Kabupaten Belitung terkait luas dan batas aset Tanjung Pendam.
Dengan adanya kepastian tersebut, diharapkan kawasan dapat dikembangkan sesuai peruntukannya dan memberikan nilai tambah bagi daerah maupun masyarakat.
“Tujuannya tentu untuk kesejahteraan masyarakat kita, dan agar aset-aset ini bisa memberikan manfaat bersama bagi semua pihak,” kata Restu.
Sementara Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, mengatakan kepastian hukum atas aset Tanjung Pendam memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan rencana pengembangan kawasan.
“Karena kepastian hukumnya sudah jelas, tidak ada lagi keraguan bagi kita untuk berkolaborasi ke depannya, termasuk dengan sektor swasta,” kata Djoni.
Pemkab Belitung, lanjut Djoni, telah menyiapkan desain pengembangan kawasan Tanjung Pendam sebagai bagian dari realisasi program pemerintah pusat melalui Integrated City Planning (ICP).
Rencana pengembangan tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, serta Bappenas.
Pembahasan juga mencakup skema pembiayaan pembangunan kawasan.
Pemkab Belitung menargetkan pembangunan kawasan Tanjung Pendam mulai direalisasikan pada 2027, setelah seluruh proses legalitas aset diselesaikan hingga tahap sertifikasi.
“Semoga pada tahun 2027 pembangunan sudah bisa kita mulai,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso menjelaskan, aset Tanjung Pendam sebelumnya telah diserahkan PT TIMAH kepada Pemerintah Kabupaten Belitung melalui mekanisme hibah.
Namun, proses sertifikasi aset belum ditindaklanjuti. Ketika proses sertifikasi hendak dilakukan, ditemukan adanya perbedaan luas lahan dibandingkan data sebelumnya.
Perbedaan luas tersebut terjadi akibat abrasi pantai yang secara bertahap mengurangi luasan kawasan. Dari luas sebelumnya sekitar 15,6 hektare, luas aset yang kini disepakati menjadi sekitar 12,2 hektare.
Perbedaan tersebut kemudian diselesaikan melalui proses perundingan antara Pemerintah Kabupaten Belitung dan PT Timah.
Kedua pihak akhirnya menyepakati luas sekaligus batas-batas bidang tanah yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Belitung.
“Setelah melalui proses perundingan, diskusi, dan kelegawaan dari masing-masing pihak, akhirnya disepakati luas dan batas-batas bidang tanah yang diserahkan,” ujar Riono.
Menurut Riono, penyelesaian status aset tersebut menjadi penting agar rencana pemanfaatan dan pengembangan kawasan dapat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas.
Ia berharap rencana pengembangan Tanjung Pendam yang telah disiapkan Pemkab Belitung dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)
Sumber: www.timah.com






