HEADLINEKAMTIBMAS

Penambang Rajuk Tower Diimbau Hentikan Aktivitas

×

Penambang Rajuk Tower Diimbau Hentikan Aktivitas

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas penambangan ilegal jenis rajuk tower di kawasan Daerah Aliran Sungai Kampak, Kecamatan Jebus.

Imbauan tersebut disampaikan saat Satpolairud Polres Bangka Barat melakukan patroli sekaligus memasang spanduk larangan di kawasan tersebut, Rabu (9/9/2026) sore.

Personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menyusuri kawasan perairan DAS Kampak untuk memantau aktivitas penambangan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah ponton jenis rajuk tower di kawasan DAS Kampak. Sebagian ponton disebut telah ditarik keluar dari perairan oleh masyarakat penambang.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, mengatakan imbauan diberikan agar masyarakat menghentikan aktivitas penambangan dan segera mengosongkan kawasan DAS Kampak.

“Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan DAS Kampak. Selain tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem di sekitar DAS,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Satpolairud Polres Bangka Barat memasang spanduk dan bendera berisi larangan melakukan aktivitas penambangan di kawasan DAS Kampak, diikuti masyarakat setempat.

Yos mengatakan, masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan kesediaannya untuk tidak melakukan aktivitas penambangan dan segera mengosongkan kawasan perairan DAS Kampak.

“Polres Bangka Barat akan terus melakukan pemantauan dan mengedepankan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kawasan DAS Kampak,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan