BANGKA SELATAN – Pengurusan dokumen PAS kapal masih menjadi kendala besar bagi masyarakat pesisir di Bangka Selatan.
Tak sedikit nelayan yang harus menanti hingga 12 bulan hanya untuk mengantongi dokumen yang durasi masa berlakunya juga persis satu tahun.
Lambatnya birokrasi tersebut dikritik tajam oleh Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, kala menggelar agenda reses dan menyerap aspirasi warga di Pantai Batu Perahu, Toboali, Sabtu (12/9/2026).
Rina mengungkapkan, kendati otoritas penerbitan PAS kapal sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, tahapan pengukuran armada fisik sampai saat ini masih bergantung pada petugas dari Palembang.
“Tim pengukurnya masih didatangkan dari Palembang dan ongkosnya ditanggung oleh nelayan sendiri. Ironisnya, ada dokumen yang baru terbit setelah setahun, padahal masa berlakunya habis di tahun itu juga,” tutur Rina.
Melihat fakta di lapangan, ia mendesak agar regulasi masa berlaku PAS kapal dievaluasi dan diperpanjang layaknya Surat Izin Mengemudi. Langkah ini dinilai efektif memangkas beban administratif nelayan.
“Idealnya berlaku lima tahun sekali seperti SIM, supaya tidak terus-menerus membebani nelayan setiap tahun,” ujarnya.
Selain persoalan izin kapal, warga pesisir Batu Perahu turut menyampaikan aspirasi terkait perlengkapan alat tangkap, perbaikan jaring, penataan dermaga tambat labuh, hingga jaminan keselamatan di laut.
Menanggapi hal itu, Rina mengingatkan dinas terkait agar tidak bersikap pasif dalam menyalurkan bantuan hanya berdasarkan proposal pengajuan.
“Pola penyaluran program dari pusat maupun daerah wajib menerapkan prinsip bottom-up. Pemerintah jangan cuma berpatokan pada berkas masuk tanpa mengecek kondisi riil. Terjunkan penyuluh ke lapangan untuk mendata kebutuhan mendesak mereka, seperti tempat tambat perahu dan jaring,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Rina mengusulkan pengalokasian anggaran pada 2027 mendatang untuk mendirikan gerai pelayanan terpadu khusus nelayan.
Kehadiran gerai ini diproyeksikan mampu menyelesaikan pengurusan PAS kapal dan dokumen penunjang lainnya paling lambat tiga hari kerja.
Rencana ini akan diboyong ke ranah kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Di samping kemudahan perizinan, Rina juga memperjuangkan proteksi keselamatan kerja bagi nelayan melalui program asuransi yang iuran preminya disokong oleh APBD Provinsi Babel.
“Risiko di laut itu tinggi dan musibah bisa terjadi kapan saja. Kita ingin nelayan merasa tenang dan terlindungi saat mengadu nasib di perairan,” tutupnya. (KBC)






