FEATURESHEADLINERAGAM

Derita Nelayan Terjepit Tambang Ilegal, Berharap Solusi Tata Kelola Resmi

×

Derita Nelayan Terjepit Tambang Ilegal, Berharap Solusi Tata Kelola Resmi

Sebarkan artikel ini
Nelayan (net)

PANGKALPINANG – Udara pesisir di Desa Beriga, Bangka Tengah, tak lagi murni membawa aroma garam laut.

Hanya berjarak sekitar 100 meter dari pemukiman warga dan fasilitas sekolah, puluhan set mesin tambang inkonvensional ilegal beroperasi setiap hari, menyebarkan kebisingan dan ancaman pencemaran.

Limbah lumpur dari cucian pasir timah yang tak terkelola meresap ke tanah, mengancam sumber air bersih warga dan mencemari ekosistem laut yang menjadi urat nadi perekonomian desa.

Bagi mayoritas warga Beriga yang menggantungkan hidup sebagai nelayan, kelestarian wilayah tangkap laut hingga 40 mil ke perairan Pulau Gelasa adalah harga mati.

Hendra, salah seorang nelayan setempat, menggambarkan betapa melimpahnya potensi laut jika tidak diganggu aktivitas ilegal.

“Alhamdulillah penghasilan kami sejahtera, kebutuhan kami untuk hidup layak ini hanya melaut saja. Sekarang sedang musim udang, satu kali melaut bisa dapat 20–40 kilogram udang size 30 yang kita jual ke tengkulak Rp85.000 per kilogram,” ungkapnya.

Namun, kerusakan perairan oleh ponton tambang ilegal perlahan menghancurkan ekosistem tersebut.

Dampak lesunya hasil laut ini menghantam keras perekonomian domestik.

Kelompok Koperasi “Perempuan Berantai” yang diinisiasi para istri nelayan untuk memproduksi olahan ikan kini lumpuh.

Ibu Siti, pengurus kelompok tersebut, menceritakan masa saat laut masih bersahabat.

“Kalau sedang produksi kemplang ikan, untung sekitar 80 persen karena kami hanya beli garam dan penyedap rasa saja. Dalam satu hari bisa meraup keuntungan dari modal Rp700.000,” paparnya.

Sayangnya, kondisi itu berbalik drastis.

“Saat ini tidak ada produksi apapun karena ikan tidak musim. Sudah lebih dari lima bulan tidak ada produksi apapun,” keluh Ibu Siti.

Di tengah himpitan ekonomi akibat ruang hidup yang dirusak tambang ilegal (Penambangan tanpa izin/ PETI), muncul dorongan pragmatis dari warga yang menginginkan legalitas agar desa tidak terus dirugikan.

Askandi, nelayan Beriga, menyuarakan keresahan tersebut.

“Kami lihat kesejahteraan nelayan belum ada dibanding dengan penambang,” ujarnya.

Ia menyadari tambang liar hanya menguntungkan segelintir mafia tanpa pertanggungjawaban.

Solusinya adalah menyerahkan pengelolaan wilayah kepada instrumen resmi negara, yakni PT Timah Tbk, agar warga mendapat kepastian ekonomi dan jaminan lingkungan.

“Kami ingin desa kami jadi desa contoh bagi daerah lain. Bagaimana anak yatim dan lansia bisa terbantu melalui kompensasi,” tegas Askandi.

Harapan warga agar wilayahnya dikelola secara legal oleh PT Timah beralasan kuat.

Berbeda dengan penambang ilegal yang meninggalkan lubang beracun, korporasi negara diikat oleh aturan ketat pemulihan lingkungan.

Direktur Operasional PT Timah, Handy Geniardi, menegaskan komitmen perusahaan pasca tambang.

“Dengan menyerahkan kuasa kepada perusahan yang sah, kehancuran alam tak lagi dipandang sebagai pengorbanan tanpa batas, melainkan risiko sementara yang niscaya akan dijahit dan dipulihkan kembali,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan