PANGKALPINANG – Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang mencatat hingga saat ini ada sebanyak 372 juru parkir yang terdaftar secara resmi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan, Welly A Riduan, mengatakan jumlah itu berdasarkan data yang tercatat di Dishub Kota Pangkalpinang hingga saat ini.
“Total juru parkir resmi kota Pangkalpinang ada 372 juru parkir yang terbagi 134 titik parkir, dan terbagi dalam tujuh zona,” ungkap Wely di Pangkalpinang.
Welly menambahkan, penanda juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang mengenakan rompi pink dan memiliki nomor ID. Apabila tidak mengenakan atribut penanda tersebut, dipastikan juru parkir ilegal.
“Penanda yang benar-benar berbeda dari daerah lain rompi pingnya, kalau rompi hijau rompi oren itu semua bisa dibeli di toko,” ujarnya.
Menurut Wely, seluruh juru parkir di Kota Pangkalpinang semuamya sudah terdata secara online dan bisa dicek melalui aplikasi.
“Kalau masyarakat Kota Pangkalpinang pengen melaporkan juru parkir resmi itu bisa misal juru parkir A dititik ini kurang sopan , misalnya malak atau ada kehilangan bisa melaporkan,” tegasnya.
Ke depannya, kata Wely, Dishub Kota Pangkalpinang akan mengembangkan aplikasi juru parkir agar dapat terintegrasi dan bisa dikasih nilai atau rating. (Dika)