BABARHEADLINE

Ada Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Bank Sampah

79
×

Ada Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Bank Sampah

Sebarkan artikel ini
Ferri Ardami

BANGKA BARAT – Adanya Peraturan Bupati Bangka Barat tentang Pengolahan Sampah, sehingga dibutuhkan kesedaran masayarakat untuk meminimalisir sampah dan sebagian bisa didaur ulang kembali melalui bank sampah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, Ferri Ardami di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025).

“Kalau terkait untuk pengolahan sampah kami sudah, setelah ada surat edaran Bupati mengajak seluruh lapisan masyarakat di tingkat RT RW desa untuk membuka bank sampah nanti,” ungkapnya.

“Jadi itulah yang bisa mengakomodir sampah-sampah di masyarakat terpilah itu kan kalau ada bank sampah mereka bisa nabungnya bisa di bank sampah,” jelasnya .

Bank sampah sendiri dikatakan Ferri telah terbentuk di beberapa tempat, diantaranya di area Dinas Lingkungan Hidup sendiri.

“Kalau bank sampah untuk di Mentok sendiri kayak di Tanjung  kemarin sudah dibentuk, di Belo ini mungkin dalam waktu dekat, kalau saat ini yang sudah testing ini di Air Limau sama Bang sampah yang ada di LH kami,” katanya.

Bank sampah di Dinas Lingkungan Hidup sendiri dikatakannya sudah berdiri selama 1 tahun dengan 60 peserta aktif yang terdiri dari masyarakat dan pegawai.

Ferri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta menabung di bank sampah, yang artinya ikut berpartisipasi mengurangi sampah.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya untuk menabung melalui bank sampah, mengajak juga seluruh masyarakat untuk ikut serta sebagai nasabah kami, baik dari rumah tangga dan usaha apapun bentuknya,” tegasnya. (kabarbangka.com)