HEADLINEHUKRIM

Agil dan 7,4 Gram Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

7
×

Agil dan 7,4 Gram Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: kabarbangka.com

BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Heri Hadi Santoso, berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Koba, yang selama ini menjadi target operasi.

Penangkapan tersangka yang diketahui bernama AJ alias Agil (35), warga Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba, dilakukan pada hari Rabu, (1/10/25), sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kuala Baru, Kelurahan Berok.

Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Heri Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini adalah bentuk sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat dalam memberantas narkoba,” ujar Iptu Heri, Kamis (2/10/25).

Lebih lanjut Iptu Heri menjelaskan, setelah menerima laporan timnya langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah memastikan target berada di lokasi, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu siap edar dengan berat total 7,4 gram yang disembunyikan di beberapa tempat,” ungkap Iptu Heri.

Selain paket sabu, lanjut Iptu Heri, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti alat timbang digital, pipet plastik, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Iptu Heri.

Tersangka AJ alias Agil akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Heri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita perangi narkoba, laporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. Jangan biarkan narkoba merusak generasi muda kita,” tegasnya.

“Jadilah agen perubahan, sebarkan informasi tentang bahaya narkoba kepada orang-orang di sekitar kita. Dengan bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (kabarbangka.com)