DPRDHEADLINE

Aksan Jelaskan Perbedaan Perda Zonasi dan Perda RTRW

192
×

Aksan Jelaskan Perbedaan Perda Zonasi dan Perda RTRW

Sebarkan artikel ini
Aksan Visyawan sosialisasi Perda RZWP3K di Kantor DPD PKS Kabupaten Bangka, Sabtu (24/5).

BANGKA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aksan Visyawan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bangka, Sabtu (24/2025).

Sosialisasi itu dimoderatori oleh Boy Karolta, pengurus DPD PKS Kabupaten Bangka dan Kurtis, mantan anggota DPRD Kabupaten Bangka dari PKS.

Aksan mengungapkan, ada perbedaan antara Perda tentang Zonasi atau RZWP3K dengan Perda tentang RTRW.

“Perda Zonasi itu atau Perda RZWP3K itu mengatur tentang wilayah perairan laut dan pulau-pulau kecil. Sedangkan Perda RTRW itu mengatur tentang segala sesuatunya yang di darat,” ungkapnya.

Pada sesi tanya jawab, salah satu audiens dari Desa Berbura mengeluhkan wilayah desanya yang masuk dalam kawasan hutan.

Dia mengkhawatirkan keberlangsungan hidup warga Desa Berbura yang mayotitas bertani, sedangkan lahan yang mereka kelola termasuk dalam kawasan hutan.

Menanggapi hal itu, Aksan menganjurkan agar masyarakat Desa Berbura mengajukan permohonan pengelolaan kawasan hutan kepada pihak berwenang.

“Kawasan hutannya mungkin tidak bisa atau sulit untuk diubah statusnya. Tapi ibu dan warga Desa Berbura cobalah mengajukan permohonan pengelolaan kawasan hutan ke dinas terkait,” katanya. (kabarbangka.com)