BANGKA TENGAH – Dugaan pemanfaatan aset sitaan milik terpidana perkara Tipikor Timah di Bangka Belitung oleh pihak-pihak tertentu menuai sorotan publik.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum, terutama apabila aset masih berada dalam penguasaan negara atau telah diputus dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan.
Dugaan tersebut mencuat seiring masih ditemukannya aset berupa gedung yang dikomersialkan serta perkebunan sawit yang masih dipanen, meskipun telah berstatus sebagai aset sitaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Abvianto Syaifulloh, menegaskan bahwa setiap aset yang telah disita tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak mana pun.
“Apabila aset sitaan masih digunakan atau dimanfaatkan, tentunya ini merupakan indikasi penyimpangan, dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya, Senin (2/2/26).
Lanjut Abvianto, menjelaskan, pengawasan terhadap aset sitaan di wilayah Bangka Tengah terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Aset-aset yang diawasi meliputi rumah, tanah, perkebunan sawit, kebun durian, hingga kolam, yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, lebih lanjut dikatakan Abvianto, dirinya mengakui sangat terbantu oleh peran aktif masyarakat, dan media dalam memberikan informasi terkait dugaan pemanfaatan aset sitaan secara tidak sah.
“Tanpa informasi dari masyarakat dan media, aparat penegak hukum tidak akan mampu mengawasi aset sitaan yang jumlah dan luasnya sangat besar,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Abvianto, ia mengajak masyarakat serta insan pers untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pengawasan aset sitaan, khususnya dalam penanganan perkara Tipikor Timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Laporkan kepada kami apabila aset-aset tersebut masih dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. (KBC)
Aset Sitaan Tipikor Timah Tidak Boleh Dimanfaatkan






