BANGKAHEADLINE

Asmawi Apresiasi Kerja Keras DPRD

6
×

Asmawi Apresiasi Kerja Keras DPRD

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (31/7). Foto: Najib

BANGKA – Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Bangka, Asmawi Alie, menuturkan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan dalam penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 10 Juli 2024,” tutur dia.

Asmawi juga mengapresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka, yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda tersebut.
[irp][irp]
“Alhamdulillah, hari ini dapat disepakati untuk disahkan menjadi Perda. Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan, dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama,” imbuhnya.

Lebih lanjjut Asmawi mengatakan, masukand an evaluasi itu dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bangka.

“Semoga apa yang telah dilakukan akan menjadi catatan amal kebaikan,” ujar dia.
[irp][irp]
Lanjut Asmawi, dengan disepakati dan disahkannya Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sesuai PP Nomor 12 tahun 2019, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi oleh pemerintah provinsi.

Tantangan pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 dalam perjalanannya, hingga saat ini ternyata mengalami distrupsi yang sangat masif.

“Pada awal-awal tahun ini, semenjak Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan yang berdampak terhadap berbagai asumsi dan indikator APBD, baik
pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah,” beber dia.
[irp][irp]
Dari sisi pemerintah, untuk menjawab persoalan APBD tersebut salah satu alternatif solusi adalah dengan melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023, dengan tujuan menjamin kesehatan dan keberlangsungan fiskal, kesehatan ekonomi dan kesehatan masyarakat secara pelaksanaannya.

“Tentu saja perubahan APBD memerlukan berbagai kebijakan dan prioritas, baik yang menyangkut pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah yang dalam proses penetapannya harus melalui persetujuan DPRD dengan proses yang transparan,” kata dia.

Di tengah ketidakpastian ini, Asmwi berharap agar pelaksanaan APBD dan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024 menjadi lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
[irp][irp]
“Agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perekonomian Kabupaten Bangka harus tumbuh lebih tinggi. Kita mencanangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,31 persen. Berharap tingkat kemiskinan menurun hingga 4,31 persen, dan mengingikan pendapatan per kapita melonjak 55,11 juta rupiah,” tutur dia.

“Kita memimpikan IPM berada di angka 74,54 dan yang lebih penting lagi, kita semua harus merasakan dampak rasio yang kita targetkan 0,241,” tutupnya. (Najib)