HEADLINEPEMPROV

ASN Pemprov Babel Gelar Aksi Solidaritas, Ini 9 Tuntutan Mereka Untuk Korpri

×

ASN Pemprov Babel Gelar Aksi Solidaritas, Ini 9 Tuntutan Mereka Untuk Korpri

Sebarkan artikel ini
ASN Pemprov Babel menggelar aksi solidaritas, Senin (2/9). Foto: Dika

PANGKALPINANG – Ratusan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar aksi solidaritas untuk mendorong Korpri Babel memberikan perlidungan hukum atau bantuan hukum. Sebagai bagian kewajiban Korpri bagi ASN.

“Kita sesama ASN ingin tenang dalam bekerja sampai masanya habis. Jangan sampai nanti saat kita pensiun dipanggil-panggil sama aparat penegak hukum,” kata Alfian mewakili ASN lain yang ikut dalam aksi solidaritas dihalaman kantor Gubernur Babel, Senin (2/9/2024).
[irp]
Menurut Alfian, dalam aksi solidaritas ini ASN Pemprov Babel menyampaikan sembilan point untuk Korpri Babel, agar ASN di lingkungan Pemprov Babel mendapat perlindungan dan pendampingan hukum dari pengurus.

“Di Aksi ini kita minta bentuk perlindungan hukum kedepannya agar Korpri dapat bentuk LKBH untuk menangani itu. Dan tahun ini paling banyak ASN terlibat kasus hukum,” ujarnya.
[irp]
Sembilan point yang disampaikan para ASN yakni, pertama mendorong Biro Hukum dan Korpri membantu ASN baik yang terlibat hukum, atau yang sedang menjalani proses hukum, termasuk untuk keluarga ASN.

Kedua, mendorong KORPRI menyediakan fasilitasi hukum melalui PH dengan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pembiayaan dari iuran KORPRI. Ketiga, memberikan pendampingan hukum terkait proses hukum yang dijalani ASN khususnya dari KORPRI dan Biro Hukum tanpa memandang jenis hukum dengan asas praduga tidak bersalah.
[irp]
Keempat, memberikan upaya hukum dalam hal jaminan permohonan penangguhan penahanan yang diupaya oleh Penasehat Hukum oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai kondisi dan hukum yang berlaku.

Kelima, membentuk forum solidaritas untuk memberikan bantuan kepada ASN yang mengalami keterbatasan informasi dan mekanisme bantuan hukum.
[irp]
Keenam, mendorong Inspektorat untuk lebih berperan aktif dalam pencegahan terjadinya potensi kasus hukum ASN.

Ketujuh, mendorong kepengurusan KORPRI difinitif, kedelapan, mendorong KORPRI berperan aktif dengan Lembaga Bantuan Hukum KORPRI sesuai dengan kompetensi dan manfaat.
[irp]
“Dan terakhir, mendukung penyesualan anggaran Biro Hukum dan Inspektorat khusus untuk penanganan dan pencegahan masalah hukum ASN,” beber Alfian.

Menurutnya selama ini Korpri telrihat mati suri dan sudah demisioner sejak desember kemarin, namun para ASN optimis untuk mendorong kerja Korpri lagi agar terlihat eksistensinya.
[irp]
“Kita sudah bicarakan ke Pak Pj Sekda meski anggaran pendampingan hukum sama sekali minim karena kita dapat info dari Biro Hukum anggarannya hanya Rp 50 juta namun harus ada upaya dari Korpri untuk memberi perlindungan dan pendampingan bagi ASN,” harapnya. (Dika)