SELUMA – Setelah ratusan masyarakat Desa Dusun Baru menyampaikan orasi menuntut kepala desanya untuk diberhentikan, akhirnya mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Seluma.
Tanggapan tersebut dengan dilaksanakannya audiensi di ruang rapat Bupati Seluma, Selasa (2/4).
Dalam audiensi itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Hadianto, menyampaikan dalam memberhentikan kepala desa banyak tahapan dan kajian yang harus dilaksanakan, seperti hearing yang dilakukan DPRD Seluma.
[irp]
Berdasarkan rekomendasi dari DPRD dan hasil rapat, hal itulah yang menjadi dasar Kepala Desa Dusun Baru belum bisa untuk diberhentikan.
“Untuk poin-poinnya akan dijelaskan sama kuasa hukum kami,” kata Hadianto, Selasa (2/4/2024).
Akan tetapi saat kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Seluma, Hartanto, menjelaskan poin-poin penundaan pemberhentian kepala desa, suasana audiensi tiba-tiba menjadi ricuh.
[irp]
Masyarakat yang hadir menuntut agar Kepala Desa Dusun Baru segera diberhentikan, sesuai dengan berita acara audiensi kesepakatan sebelumnya.
“Dalam berita acara kan sudah jelas, tanggal 1 April Kades Dusun Baru diberhentikan,” tegas Yoyon Putra, kordinator lapangan. (Soni/Mb)
Audiensi Berujung Ricuh






