HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Barang Bukti 4 Kilogram Sabu Dimusnahkan

91
×

Barang Bukti 4 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang musnahkan barang bukti perkara Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram, yang didapat dari tersangka EJ beberapa waktu yang lalu.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini juga turut dihadiri Forkopimda Kota Pangkalpinang di Halaman Polresta Pangkalpinang, Rabu (10/1/2024).

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, mengatakan pemusnahan barang bukti ini terkait penangkapan Satreskoba Pangkalpinang bekerja sama dengan beacukai melakukan penangkapan kepada Tersangka EJ.

“Tersangkanya saat ini dilakukan penahanan di tahanan Polresta Pangkalpinang. Kronologis kejadiannya pelaku ini atau Tersangka membawa sabu-sabu dari Lhoksumawe Aceh,” kata Gatot usai melakukan pemusnahan tersebut.

Gatot menambahkan, tersangka membawa sabu-sabu ini dengan perjalanan darat naik bus. Setiba di Palembang melakukan penyebrangan melewati pelabuhan Tanjung Api Api menuju Tanjung Kalian Mentok.

“Kemudian kita melakukan penangkapan tersangka bersama dengan bea cukai. Dan kita bawa ke Pangkalpinang di kosannya Air Itam, kita lakukan penggeledahan. Ternyata memang betul tersangka membawa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 Kilogram yang berbentuk balok,” ujarnya. (Dika)