DPRDHEADLINE

Batianus Desak Aktivitas Penambangan Timah Dekat Komplek Perkantoran Pemda Dihentikan

437
×

Batianus Desak Aktivitas Penambangan Timah Dekat Komplek Perkantoran Pemda Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Foto: kabarbangka.com

BANGKA TENGAH – Aktivitas tambang timah di kawasan Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah menuai sorotan keras DPRD Bangka Tengah.

Penambangan yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tersebut diduga merusak jalan, saluran air, serta aset milik pemerintah daerah.

Tambang itu diketahui dikelola oleh mitra PT Timah, yang disebut-sebut milik Acing seorang pengusaha asal Pangkalpinang.

Aktivitas penambangan dinilai telah mengganggu lingkungan perkantoran karena lokasinya sangat dekat dengan gedung-gedung pemerintahan.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menegaskan aktivitas penambangan tersebut harus segera dihentikan karena dampaknya sudah nyata dan tidak bisa ditoleransi.

“Kami turun langsung dan melihat sendiri. Jalan rusak, saluran air terganggu, dan jarak tambang ini terlalu dekat dengan gedung perkantoran. Ini sudah tidak bisa ditoleransi,” tegas Batianus saat melakukan sidak bersama Sekda Bangka Tengah, Satpol PP, kepolisian, serta anggota Komisi III DPRD Bangka Tengah, Rabu (14/1/2026).

Dikatakan Batianus, DPRD Bangka Tengah sebenarnya telah berulang kali meminta PT Timah menghentikan aktivitas penambangan di kawasan Komplek Pemda, permintaan tersebut bahkan sudah disampaikan sejak beberapa bulan lalu saat pertemuan dengan manajemen PT Timah.

“Ini bukan peringatan pertama. Kami sudah minta sejak lama agar penambangan di kawasan Pemda dihentikan, tapi sampai sekarang aktivitas masih berjalan dan dampaknya justru semakin parah,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPRD juga menyoroti aspek legalitas penambangan tersebut. Berdasarkan keterangan pengawas tambang (wastam), Surat Perintah Kerja kegiatan penambangan diketahui telah berakhir sejak awal Desember 2025.

“Kalau SPK sudah berakhir tetapi aktivitas masih berlangsung, itu jelas ilegal. Jika tidak dihentikan, kami minta aparat penegak hukum untuk bertindak,” tegas Batianus.

Selain mendesak penghentian aktivitas, DPRD Bangka Tengah meminta PT Timah bertanggung jawab melakukan pemulihan lahan, mulai dari meratakan gundukan tanah bekas tambang, memperbaiki saluran air yang rusak, hingga membangun alur sungai dan embung sebagai sumber air baku di kawasan Komplek Pemda Bangka Tengah.

DPRD juga menegaskan bahwa meskipun lokasi tersebut masuk dalam IUP PT Timah, lahan yang ditambang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, termasuk aset milik Dinas Pertanian dan Perkebunan.

“IUP-nya milik PT Timah, tapi tanahnya aset daerah. Tidak boleh ditambang sembarangan tanpa koordinasi dan pembinaan yang jelas,” ucapnya.

DPRD Bangka Tengah bersama pemerintah daerah memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada PT Timah. Jika aktivitas penambangan masih terus berlanjut, DPRD menilai tidak ada alasan untuk menunda langkah penindakan hukum.

Ironisnya, saat sidak berlangsung, tidak satu pun pemilik CV atau pengelola tambang hadir di lokasi untuk memberikan penjelasan. Aktivitas penambangan bahkan masih terlihat berjalan dengan menggunakan empat unit alat berat jenis excavator. (KBC)