BANGKA BARAT – Hdy alias Sar, warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, diamankan Polsek Jebus lantaran diduga membawa remaja perempuan yang masih di bawah umur tanpa izin orang tuanya.
SYI, warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, melaporkan kasus itu ke Polsek Jebus karena anaknya SB (13) pergi dari rumah sejak hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 petang.
Data yang diterima redaksi dari Humas Polres Bangka Barat, awalnya SB diajak Sar ikut dengannya dengan menggunakan mobil. SB diajak membeli baju di pasar, lalu dibawa Sar ke kontrakannya di Kecamatan Parittiga.
SB berasa di kontrakan Sar selama 3 hari. Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Jebus melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sar untuk proses lebih lanjut. (*)
Sumber: Humas
Bawa Anak Gadis Tanpa Izin Orang Tua, Sar Diamankan Polsek Jebus
