BENGKULU SELATAN, kabarbangka.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, M. Arif Hidayat mengajak, agar seluruh masyarakat ikut berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Bahkan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan juga mengajak agar para kamu penyandang disabilitas yang ada, untuk berperan aktif dengan menjadi aktor pada Pilkada November 2024 ini.
Terlebih, Pemilu saat ini lebih ramah terhadap penyandang disabilitas. Karena adanya regulasi yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses terhadap penyandang disabilitas.
Ditambahkannya, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam proses Pemilu sesuai regulasi yang ada. Oleh karena itu, mereka juga berhak untuk menyumbangkan suaranya dalam Pemilu.
Menurut Arif, kesamaan hak bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih sesuai amanat Pasal 5 UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini merupakan hak yang diberikan dan ditegaskan dalam regulasi, maka jangan cuek dalam proses pemilu yang sudah di depan mata,” sebut Arif saat menjadi narasumber fasilitasi penguatan pemahaman Pemilu bagi penyandang disabilitas di hotel Marina, Kamis (5/6/2024).
Meskipun demikian, Arif melanjutkan, masih terdapat banyak potensi masalah yang berkaitan dengan disabilitas seperti akses informasi yang sulit, aksesibilitas hak pilih.
Kemudian, lokasi tempat pemungutan suara (TPS), dan ketersediaan alat bantu yang kurang. Sehingga, hal ini menyebabkan sulitnya mencapai Pemilu yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
“Teman-teman (penyandang disabilitas, red) punya hak politik yang sama. Seperti, pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam memilih dan dipilih,” jelasnya.
Bawaslu, sambung Arif, mengupayakan hak penyandang disabilitas dalam Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan nanti terpenuhi.
Oleh sebab itu, pengawasan yang dilakukan Bawaslu, guna memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi seperti mendorong kebijakan regulasi yang ramah disabilitas.
Selanjutnya, memastikan penyandang disabilitas memiliki hak pilih, merekomendasikan KPU menyediakan alat bantu dan TPS yang ramah disabilitas.
“Tak kalah penting pula yakni, melakukan sosialisasi prosedur pemilih dan publikasi untuk mempermudah akses bagi penyandang disabilitas,” beber Arif.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran SE menambahkan, pihaknya akan mendorong KPU Bengkulu Selatan soal aksesibilitas penyandang disabilitas di TPS, guna memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
“Pada pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan, soal aksesibilitas teman-teman disabilitas, jadi jangan khawatir datang ke TPS untuk memberikan suaranya. Memilih di TPS lima tahun sekali, itu hak seluruh warga negara termasuk teman-teman disabilitas,” demikian Sahran. (red)