BELITUNG TIMUR – Mantan Bupati Belitung Timur, Burhanuddin meminta PT Timah memperkuat keterlibatan langsung dalam pengelolaan tambang dan merangkul masyarakat penambang.
Ia menekankan bahwa pembenahan sektor timah perlu menjawab penghidupan warga, keselamatan bekerja, dan masa depan pascatambang, sekaligus melindungi nelayan yang bergantung pada laut.
Dalam keterangannya Burhanuddin memperkirakan jumlah nelayan sekitar 20 persen dari penduduk Beltim.
Ia membedakan nelayan yang sepenuhnya hidup dari laut dan warga yang melaut sebagai kegiatan tambahan.
“Tetapi ada juga nelayan yang sembari bekerja misalnya dia seorang PNS atau pegawai swasta yang bekerja pagi hingga siang hari, namun sorenya melaut dan itu sudah menjadi hobi,’ ujarnya.
Ketika musim angin kencang, menurutnya, nelayan tidak dapat mempertaruhkan nyawa.
Sebagian mencari brondolan sawit, bekerja bangunan, atau mengambil pekerjaan lain.
Ketergantungan kepada pengepul juga bertahan karena biaya melaut dan kebutuhan keluarga ditanggung terlebih dahulu oleh pemberi modal.
“Oleh karena itulah saya yakin masyarakat Beltim tidak bisa hidup tanpa tambang, jadi PT Timah harus merubah pola kerja seperti dulu lagi karena sekarang hanya IUP PT Timah yang ada, jadi kita harap PT Timah yang bekerja, bukan kemitraan,” harapnya.
Burhanuddin mendorong pola yang memberi masyarakat kepastian bekerja, termasuk gagasan menjadikan penambang sebagai karyawan dengan target yang jelas.
Ia mempertanyakan kondisi ketika lokasi kerja, harga, keselamatan, dan kepastian hukum masih menjadi persoalan.
“PT Timah harus memperhatikan mereka karena PT Timah milik negara resmi, jangan hanya mengejar income, hanya jangan mengejar profit karena PT Timah sahamnya sudah Go Publik. Kita sudah belajar dari zaman PN Timah, terus dari restrukturisasi Timah, semua itu ada tahapan-tahapan karena petinggi-petinggi di PT Timah orang-orang hebat, mereka seharusnya bisa berkolaborasi dengan para pihak dan manajemen untuk berpikir, ini bagaimana Bangka dan Belitung tidak bisa hilang dari sektor tambang,” terangnya.
Ia juga meminta masa pascatambang dipikirkan sejak awal: bagaimana reklamasi dilaksanakan, bagaimana kehidupan ikan dipulihkan, serta bagaimana keramba dan usaha masyarakat dapat dikembangkan.
Menurutnya, perubahan ekonomi memerlukan pemikiran bersama perusahaan, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat.
“Artinya harus berkolaborasi dengan semua pihak, perguruan tinggi dan sebagainya untuk bersinergi dalam bentuk pemikiran yang sama. Kita harus memperbanyak seminar, memperbanyak diskusi karena kita tidak hanya sekedar bicara mengenai masalah kepentingan kelompok, tapi siapa berani menjamin besok nelayan tidak ditangkap,” pungkasnya.
Seruan kebersamaan itu mempertemukan kebutuhan nelayan dan penambang.
Penertiban harus melindungi ruang tangkap sekaligus membuka penghidupan legal agar warga tidak terus bergantung pada tambang tanpa izin.
Penguatan PT Timah dalam kerangka ini perlu diikuti tanggung jawab yang terukur terhadap masyarakat dan lingkungan.
Burhanuddin menempatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan gagasan tersebut: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pengelolaan kekayaan timah dinilai harus menghasilkan manfaat publik dan memulihkan kendali atas produksi serta perdagangan yang selama ini berisiko berjalan di luar pengawasan.
Dalam keterangannya, Jampidsus Kuntadi menjelaskan mengenai pemulihan kekayaan negara.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jadi pijakan kami dalam menyelamatkan kerugian negara,” ujarnya.
Ia kemudian lanjut menjelaskan mengenai pembenahan perusahaan, ketertelusuran timah, dan ukuran kedaulatan.
“Penegakan hukum terhadap penyimpangan harus berjalan bersama pembenahan perusahaan. Setiap kilogram timah yang masuk ke rantai pasok perusahaan harus dapat ditelusuri; setiap kewajiban kepada negara harus dapat diperiksa. Di sinilah kehadiran perusahaan negara memperoleh makna: mengubah mandat konstitusi menjadi tanggung jawab yang terukur,” bebernya.
“Penguatan PT Timah harus diarahkan pada tujuan itu: memulihkan kendali negara, memperbaiki tata kelola, melindungi nelayan, dan membuka penghidupan yang legal bagi masyarakat penambang. Ukuran kedaulatan bukan berhenti pada siapa yang memegang izin, melainkan pada kemampuan negara memastikan kekayaan timah menghasilkan kemakmuran yang adil dan lingkungan yang terlindungi,” paparnya.
Dalam kerangka tersebut, perubahan IUP dan tata ruang perlu dinilai dari dampaknya terhadap pengawasan, lingkungan, penerimaan, dan penghidupan masyarakat.
Kepemilikan izin harus dibuktikan melalui kegiatan yang memenuhi persyaratan, asal bijih yang jelas, pencatatan produksi, serta pelaksanaan tanggung jawab pemulihan. Status perusahaan negara tidak menggantikan kewajiban tersebut.
Handy Geniardi, Direktur Operasional PT Timah, menempatkan pengelolaan timah dalam misi Timah untuk Rakyat – For Indonesia and The World. Orientasinya mencakup pasokan global serta manfaat ekonomi bagi warga lokal.
Timah sebagai material penting bagi elektronik, semikonduktor, kendaraan listrik, energi angin, dan peralatan pertahanan. Babel menyimpan 91 persen cadangan nasional dan Indonesia sebagai produsen terbesar kedua dunia.
Produk Banka Tin, Mentok Tin, dan Kundur Tin diakui internasional di pasar London Metal Exchange.
Komitmen lingkungan, sosial, dan tata kelola serta mineral bertanggung jawab menjadi bagian dari tuntutan agar rantai pasok dapat dipertanggungjawabkan.
“Secara konkret, manfaat ekonomi dikembalikan ke masyarakat melalui penyerapan ribuan produk UMKM mitra binaan, program operasi khitanan massal bagi anak-anak, donor darah, hingga pembangunan fasilitas publik melalui CSR dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara berkesinambungan,” jelasnya Handy.
Ratih Mayasari, Direktur Transformasi, Legal dan SDM PT Timah, menekankan audit serta pengawasan atas skema bisnis, anggaran, dan program sosial.
Dijalankan berdasarkan komitmen dengan prinsip TARF: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan.
Komitmen tersebut perlu terlihat dalam transaksi yang dapat diperiksa, mekanisme pengaduan, dan tindak lanjut terhadap penyimpangan.
Audit dan transparansi menjadi alat pengendalian; keberhasilannya diukur dari praktik yang benar-benar berubah dan perlindungan yang dirasakan pekerja serta warga.
“Praktik kotor pungutan liar akan musnah dengan sendirinya, memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Ratih.
Mengenai lingkungan, Handy menyampaikan langkah perusahaan untuk memantau kualitas perairan, menanam mangrove, serta memulihkan biota laut.
“PT Timah telah membuktikan rekam jejak tanggung jawabnya. Untuk mencegah abrasi pesisir, PT Timah memantau ketat kualitas air laut dan secara konsisten menanam ratusan ribu bibit mangrove. Di dalam laut, untuk memulihkan ekosistem dan menjaga rantai pasok ketahanan pangan nelayan, perusahaan melakukan penebaran (restocking) puluhan ribu benih kepiting bakau dan anakan cumi-cumi,” katanya.
Handy juga menguraikan penenggelaman ribuan unit artificial reef pada periode 2016–2024 untuk membentuk wilayah tangkap baru, disertai fish shelter.
Prinsip pertambangan yang baik, dokumen lingkungan, jaminan reklamasi, dan pemulihan pascatambang menjadi bagian dari tanggung jawab yang dijalankan.
“Masyarakat lokal dan kelompok nelayan tidak ditinggalkan sebagai penonton yang termarginalisasi, melainkan dilibatkan secara aktif. Nelayan diberdayakan dan diberikan insentif ekonomi dalam proses perakitan, penenggelaman, hingga perawatan artificial reef,” kata Handy.
Pelibatan nelayan dalam perakitan, penenggelaman, dan perawatan sarana pemulihan memberi arah bagi kolaborasi yang dimaksud Burhanuddin.
Hasilnya perlu dinilai dari pulihnya habitat dan penghidupan, bukan hanya jumlah sarana yang ditempatkan di laut.
Bagi Belitung Timur, penguatan peran PT Timah harus berujung pada perubahan yang dapat dirasakan: penambang bekerja secara legal dan aman, nelayan terlindungi, manfaat ekonomi menjangkau keluarga serta UMKM, dan pemulihan lingkungan dapat dibuktikan.
Itulah ukuran yang menghubungkan mandat pengelolaan timah dengan kemakmuran rakyat. (*)






