PANGKALPINANG – Politisi sekaligus caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung dari Partai Gerinda berinisial SF, dilaporkan ke Polisi oleh keponakannya sendiri terkait masalah hutang piutang.
Dikki Ramanda sebagai pelapor melalui kuasa hukumnya Koko Handoko, mengatakan telah melakukan pengaduan saudara SF ke Polsek jebus pada tanggal 25 Desember 2023 dan sekarang sudah masuk tahap penyidikan.
“Kalau somasi ke SY kita lakukan pada tanggal 26 November, untuk pengaduan ke polsek tanggal 5 Desember tapi baru tahap penyelidikan,” jelas Koko kepada media, baru-baru ini di Pangkalpinang.
Menurut Koko, kejadian itu bermula pada tahun 2018alu, SF meminta pinjaman kepada kliennya sebesar 30 juta untuk kebutuhan sehari hari.
Hingga 2019 SF kembali meminta pinjaman kepada Klienya untuk kebutuhan pembayaran baju kaos acara kampanye senilai 80 juta, dan ada lagi beberapa pinjaman yang Totalnya mencapai 250 juta rupiah.
Kembali dijelaskan oleh kuasa hukum Dikki Koko Handoko, SF akan mengembalikan pinjaman tersebut kepada klienya setelah KIP Aisyah milik SF laku terjual.
“Akan tetapi setelah diketahui KIP Aisyah milik SF laku terjual, pinjaman tak kunjung dikembalikan. Usaha pendekatan secara persuasif sudah dilakukan oleh Dikki, akan tetapi tidak kunjung mendapatkan respon dari SF dan akhirnya Dikki dengan kuasa hukumnya melayangkan laporan ke Polsek Jebus,” ujarnya.
Sementara itu SF yang diketahui juga sebagai anggota Komisi I DPRD Provinsi Babel, hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim media ini pada Senin (15/1/2024) malam.
Terpisah, Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Halomoan Tampubolon, membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan Dikki. Pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang mendalaminya.
“Benar ada laporan tersebut, untuk sekarang kita masih mendalami apakah ini masuk ke pidana atau perdata,” jelas Kompol Albert. (Dika)