BANGKA TENGAH – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah, terganjal Rencana Tata Ruang Wilayah.
Hal itu mengingat RTRW di Pulau Gelasa diprioritaskan pada zona pengembangan pariwisata dan konservasi.
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menjelaskan RTRW Kabupaten Bangka Tengah saat ini tidak mengakomodir pembangunan PLTN di Pulau Gelasa.
“Sesuai dengan RTRW yang berlaku, Pulau Gelasa seharusnya dikembangkan sebagai kawasan pariwisata dan konservasi. Tidak ada alokasi ruang untuk pembangunan pembangkit listrik, apalagi pembangkit listrik tenaga nuklir,” tegas Batianus, Selasa.
Untuk dapat membangun PLTN, lanjut Batianus, RTRW-nya harus direvisi. Itu sebuah proses yang panjang, kompleks dan memerlukan persetujuan dari berbagai pihak.
“Revisi RTRW tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada proses-proses yang harus dilewati, kajian-kajian yang harus dilakukan, dan persetujuan dari berbagai pihak yang terkait. Ini bukan hal yang mudah,” katanya.
Batianus juga mempertanyakan bagaimana PT Thorcon Power Indonesia dapat melanjutkan proyek ini tanpa mempertimbangkan RTRW yang berlaku?
Batianus menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin tapak jika proyek tersebut tidak sesuai dengan RTRW.
“Kami tidak masalah jika PT Thorcon melakukan riset di Pulau Gelasa. Namun, kami akan menolak jika mereka mengajukan izin tapak sebelum RTRW diubah,” tegasnya.
Selain masalah tata ruang, Batianus juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait PLTN ini.
“Kami mendesak PT Thorcon untuk lebih transparan dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan proyek, serta menyusun rencana pengembangan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” pungkasnya. (kabarbangka.com)
Dalam RTRW, Pulau Gelasa Termasuk Zona Pengembangan Pariwisata






