PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menekankan pentingnya kolaborasi dan sinkronisasi antar instansi dalam memperkuat pelayanan publik berbasis wilayah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, Senin (4/8/2025) di Balai Besar Betason Lantai 1 Kantor Wali Kota.
Unu menyampaikan, bahwa aparatur wilayah menjadi ujung tombak pelayanan publik yang tertib, efektif, dan responsif.
“Kecamatan dan kelurahan adalah pintu pertama yang diakses masyarakat dalam pelayanan publik. Maka sinkronisasi antara BPN, Dukcapil, DPMPTSP, camat, dan lurah menjadi mutlak,” tegas Unu.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah administratif sebagai dasar hukum dan operasional dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
“Batas wilayah yang jelas akan melahirkan pelayanan yang pasti dan berkualitas. Pelayanan tidak boleh tumpang tindih, harus tepat sasaran,” lanjutnya.
Unu mengajak seluruh peserta rapat untuk mengimplementasikan regulasi-regulasi kunci yang menjadi dasar penguatan batas wilayah dan koordinasi pelayanan.
Seperti Permendagri Nomor 114 Tahun 2019 tentang Penegasan Batas Daerah, Perwako Nomor 2 Tahun 2024 tentang Batas Daerah antara Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, juga pengaturan batas antara Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah.
“Sinergi antarinstansi adalah kunci. Kalau semua pihak berjalan sesuai koridor, pelayanan kita akan semakin terukur dan berkualitas,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini menjadi momen konsolidasi lintas sektor dan lintas wilayah yang penting, sekaligus pijakan dalam pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di tahun anggaran berjalan. (kabarbangka.com)
Demi Pelayanan Publik Berkualitas, Unu Tekankan Kolaborasi Antar Instansi






