DPRDHEADLINE

Didit Desak Pusat Segera Cairkan

139
×

Didit Desak Pusat Segera Cairkan

Sebarkan artikel ini
Didit Sri Gusjaya. (Ist)

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergerak progresif guna menjemput hak daerah terkait Dana Bagi Hasil royalti timah yang masih tertahan di Pemerintah Pusat.

​Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyatakan nilai sisa pembayaran DBH tersebut masih lumayan besar, yakni mencapai kurang lebih Rp2,023 triliun.

Didit menjelaskan, bahwa angka tersebut merupakan selisih dari kenaikan tarif royalti.

Merujuk pada aturan terbaru, seiring dengan peningkatan volume ekspor dan harga timah yang melonjak, Bangka Belitung seharusnya menerima royalti sebesar 7,5%.

Namun, pada kenyataannya, pusat baru menyetorkan sebesar 3,5% kepada daerah.

​Didit menyampaikan bahwa upaya penagihan ini dilakukan melalui dua jalur utama.

Secara teknis, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi telah berkoordinasi langsung dengan Wakil Menteri Keuangan serta jajaran Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan.

​”Kami sudah bertemu dengan Bapak Wamenkeu yang juga mantan pejabat BI, serta Pak Dirjen,ungkap Didit, Senin (13/4/2026).

“Secara teknis keuangan sudah dibahas, dan In Sya Allah dalam dua minggu ke depan kami dijadwalkan bertemu langsung dengan Menteri Keuangan,” imbuhnya.

​Secara politis, Didit menambahkan bahwa koordinasi juga telah dijalin dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Tujuannya agar alokasi dana ini dapat segera masuk dalam postur APBN, baik pada skema APBN Perubahan maupun APBN murni tahun mendatang.

Langkah ini pun mendapat dukungan dari mantan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, yang turut membantu menjembatani komunikasi ke tingkat pusat melalui jaringan strategis.

​Terkait mekanisme pencairan, politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa saat ini prosesnya tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI

Menurutnya, hasil audit tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan untuk mengeksekusi pembayaran sisa royalti tersebut.

​”Saat ini BPK RI sedang melakukan audit. Nantinya, BPK yang akan mendorong dan meminta Menteri Keuangan untuk membayar sisa royalti ini sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

​Didit memaparkan, dana sebesar Rp2 triliun tersebut nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi, melainkan juga dibagi secara proporsional kepada seluruh kabupaten/kota di Negeri Serumpun Sebalai.

Estimasi untuk porsi Pemprov sendiri diprediksi mencapai sekitar Rp500-an miliar.

​Anggaran ini diproyeksikan untuk membiayai sektor-sektor krusial yang saat ini sangat membutuhkan suntikan dana, antara lain:

​Kesehatan: Penguatan jaminan BPJS bagi masyarakat luas.

​Pendidikan: Penyaluran beasiswa bagi siswa dan mahasiswa berprestasi maupun kurang mampu.

​Infrastruktur: Percepatan pembangunan sarana publik yang memadai.

​Langkah mendesak ini diambil mengingat kondisi fiskal Bangka Belitung saat ini tengah mengalami defisit sekitar Rp200 miliar.

Didit optimis, jika sisa royalti ini cair, postur APBD Babel akan jauh lebih sehat dan mampu membiayai berbagai program kerakyatan yang sempat tertunda.

​Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan tuntutan atas hak daerah yang telah dilindungi oleh payung hukum.

“Kami tidak bermaksud mendesak tanpa dasar, tetapi ini adalah hak yang diatur oleh undang-undang,” tuturnya.

“Bangka Belitung telah menunaikan kewajibannya sebagai daerah penghasil, maka kami mohon pemerintah pusat segera mengembalikan hak kami,” tegasnya.

​Di akhir penyampaiannya, Didit juga meminta dukungan moral dari seluruh lapisan masyarakat agar upaya ini berjalan lancar.

“Mohon doa seluruh masyarakat Bangka Belitung supaya perjuangan ini membuahkan hasil demi kesejahteraan kita bersama,” pungkasnya. (KBC)

Tinggalkan Balasan