PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Regulasi ini dinilai sangat krusial bagi keadilan fiskal provinsi kepulauan seperti Bangka Belitung.
Menurut Didit, selama ini pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) dirasa kurang berpihak pada daerah kepulauan.
Hal ini dikarenakan basis perhitungannya yang bertumpu pada luas wilayah daratan, bukan mengalkulasikan luas lautan yang justru mendominasi wilayah kepulauan.
”Ini perlu digarisbawahi, jika ini memang bisa disahkan oleh DPR RI, ini akan mendapat untung yang luar biasa bagi Bangka Belitung. Karena di Indonesia ini hanya ada tujuh provinsi kepulauan,” tegas Didit.
Ia mengingatkan kembali bahwa perjuangan RUU Kepulauan ini bukanlah hal baru bagi Babel.
Inisiasi tersebut sudah disuarakan dengan lantang sejak tahun 2013 pada era kepemimpinan Gubernur almarhum Eko Maulana Ali, saat Didit juga menjabat sebagai Ketua DPRD.
”Tiga belas tahun kemudian dimunculkan lagi. Mudah-mudahan ini bukan janji palsu. Kita minta keseriusan teman-teman DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan rancangan ini menjadi Undang-Undang Kepulauan,” tambahnya.
Terkait pembahasannya di tingkat pusat, Didit meyakini bahwa pimpinan daerah, termasuk Pj Gubernur, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Babel, serta pimpinan DPRD pasti akan diundang dan dilibatkan oleh DPR RI.
”Sangat bagus inisiasi ini, tapi mudah-mudahan ini bukan PHP (Pemberi Harapan Palsu) lagi bagi kita,” pungkasnya. (KBC)
Didit Desak RUU Kepulauan Segera Disahkan





