PANGKALPINANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, mencatat ada 30 orang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja pada tahun 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris DPMPTSP Naker, Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Rabu (8/5).
Menurut Amrah Sakti, 30 orang yang di PHK tersebut berdasarkan data per Januari hingga awal Mei 2024 ini.
“Sampai hari ini awal Mei, kami mecatat ada 11 perusahaan yang diadukan oleh pekerjanya terkait dengan PHK ini murni, kurang lebih 30 orang yang di PHK,” kata dia.
Amrah menambahkan, dari puluhan orang yang di PHK itu telah ada yang diselesaikan, ada juga yang masih dalam proses dan ada juga kasusnya hingga saat ini masih berlanjut.
“Berlanjut ini prosesnya diselesaikan oleh dua belah pihak, kalau tidak selesai naik lagi ke proses mediasi. Kemudian belum mencapai kata sepakat, itu berlanjut ke pengadilan hubungan perindustrial,” jelas dia.
Masih kata Marah, berdasarkan data 30 orang di PHK itu, yang paling dominan atau paling banyak terjadi pada sektor perdagangan dan jasa, lantaran sektor ini memang keunggulan di Kota Pangkalpinang.
“Makanya dominan sampai saat ini. Ada juga sektor industri pengelolahan seperti smelter itu, tapi sampai sekarang ini kami masih tahap monitoring. Karena kedua belah pihak masih mengupayakan penyelesaian secara musyawarah mufakat,” tutup dia. (Dika)