PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati langkah verifikasi terhadap sekitar 464 ton timah yang diamankan Satgas Trisakti sejak September 2025.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil utama Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Terdzolimi (Almaster), Selasa (4/8/2026) di ruang Badan Musyawarah DPRD,
Verifikasi akan dilakukan melalui koordinasi antara PT Timah, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan keberadaan barang bukti yang selama ini disimpan di gudang PT Timah.
RDP dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, serta dihadiri perwakilan PT Timah, Satgas Trisakti, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, dan sejumlah instansi terkait.
Didit menjelaskan, berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, barang bukti yang diamankan Satgas Trisakti terdiri dari sekitar 324 ton pasir timah dan sekitar 140 ton timah balok.
“Timah yang diamankan Satgas sejak September 2025 hingga sekarang, kalau tidak salah total pasir timah sekitar 324 ton. Sedangkan timah balok sekitar 140 ton. Posisinya diamankan di gudang PT Timah,” ujar Didit.
Menurutnya, seluruh peserta rapat menyetujui agar dilakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, pihak Satgas Trisakti akan berkoordinasi dengan PT Timah dan Kejati supaya mereka bisa mengecek langsung, ada atau tidak barangnya,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai proses verifikasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai keberadaan barang bukti yang selama ini menjadi perhatian publik.
Selain memastikan jumlah dan kondisi timah, hasil verifikasi juga akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Terdzolimi (Almaster) melalui aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam aksi itu, ratusan warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta transparansi penegakan hukum terhadap perkara pertambangan, penyelesaian hak kebun plasma, serta penuntasan konflik kawasan hutan yang dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima DPRD Babel untuk mengikuti RDP bersama sejumlah instansi terkait.
DPRD Babel berkomitmen mengawal tindak lanjut hasil rapat, termasuk pelaksanaan verifikasi barang bukti timah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai status timah sitaan tersebut. (KBC)
DPRD Sepakat Dilakukan Verifikasi Langsung






