PANGKALPINANG – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.191.845.454 atau sekitar Rp5,19 miliar.
Pejabat Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Fatah Meilana, mengatakan ketiga tersangka telah ditahan sejak 3 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Babel selama 20 hari.
“Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung,” ujar Fatah, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, penyidikan perkara tersebut bermula dari laporan polisi terhadap AH pada 8 Mei 2024. Selanjutnya, penyidik menerbitkan dua laporan polisi pada 10 September 2024 yang kemudian berkembang hingga menetapkan AY dan H sebagai tersangka pada 2026.
Fatah menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada hampir seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pemanfaatan hasil pekerjaan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, fasilitas ruang operasi modular yang dibangun tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.
“Pada pelaksanaannya diduga terjadi pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan serah terima dilakukan tanpa melalui uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat digunakan,” katanya.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.191.845.454 atau bersifat total loss.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita 21 item peralatan dan perlengkapan Modular Operating Theatre (MOT), sejumlah dokumen pengadaan, serta uang tunai sebesar Rp324.219.000 yang diserahkan secara kooperatif oleh para tersangka dan pihak terkait sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Fatah menambahkan, berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dan saat ini masih menunggu hasil penelitian hingga dinyatakan lengkap atau P-21.
Ia juga menyebut penanganan perkara tersebut mendapat supervisi dari Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bagwasbantek Kortastipidkor Polri.
Fakta-Fakta Kasus :
– Tiga tersangka ditahan sejak 3 Agustus 2026.
– Tersangka terdiri dari PPK, direktur perusahaan penyedia, dan direktur perusahaan pendukung.
– Dugaan korupsi terjadi pada pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) Tahun Anggaran 2021.
– Kerugian negara mencapai Rp5,19 miliar.
– Polisi menyita 21 item peralatan, dokumen pengadaan, dan uang Rp324,2 juta.
– Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa dan menunggu status P-21. (KBC)
Kasus Pengadaan MOT, Tiga Tersangka Ditahan






