DPRDHEADLINE

DPRD Setujui RAPBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025

702
×

DPRD Setujui RAPBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Rencana Angaran dan Pendapatan Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan dibacakan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akmad Elvian, pada Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2024, Kamis (28/11) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan / menetapkan kesartu menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang

Kedua, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 berjumlah Rp1.045.262.725.858 sebagaimana dimaksud hitung terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp9.629.971.000, belanja daerah terbesar 10452927205458, pembiayaan daerah dan penerimaan daerah sebesar Rp82 miliar,” jelasnya. (Samsul)