PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui RAPBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2024 pada Kamis (28/11).
Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang menyampaikan laporan terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025.
Ia mengungkapkan, pendapatan daerah yang sebelumnya diestimasi sebesar Rp779,371 miliar meningkat menjadi Rp962,787 miliar setelah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
“Pendapatan ini bersumber dari pajak daerah sebesar Rp174,704 miliar, retribusi daerah Rp52,638 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp6,707 miliar, lain-lain PAD Rp2,618 miliar, serta pendapatan transfer Rp719,902 miliar,” jelas Arnadi.
Pendapatan transfer tersebut terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp685,682 miliar dan transfer antar daerah sebesar Rp34,25 miliar, ditambah lain-lain pendapatan sah sebesar Rp6,217 miliar.
Belanja dan Defisit Anggaran
Arnadi menjelaskan, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,045 triliun, meliputi belanja operasi Rp930,79 miliar, belanja modal Rp109,472 miliar, dan belanja tak terduga Rp5 miliar.
“Dengan estimasi belanja tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp82,474 miliar. Namun, defisit ini akan ditutupi melalui Sisa Lebih Penggunaan Anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp82,474 miliar, sehingga tidak ada sisa pembiayaan,” ujarnya.
Arnadi juga menyoroti beberapa isu yang membutuhkan perhatian:
1. Gaji dan Tunjangan PPPK: Kebutuhan belanja belum seimbang dengan pendapatan.
2. Retribusi Pantai Pasir Padi: Kenaikan tarif retribusi Rp4.000 per orang dinilai memberatkan masyarakat. Perlu peninjauan ulang agar sesuai dengan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
3. Reklame: Perlunya penertiban izin dan struktur bangunan reklame untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
4. Sewa Kios dan Pasar Grosir: Penurunan tingkat pembeli memengaruhi serapan sewa kios. Dibutuhkan pendataan dan penyesuaian tarif untuk meningkatkan optimalisasi penggunaan kios
Setelah pembahasan, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2025 dengan total anggaran sebesar Rp1,045 triliun. Arnadi menegaskan, APBD ini dirancang untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pangkalpinang. (Samsul)
Pendapatan Daerah Bertambah Signifikan






