DPRDHEADLINE

Nelayan Ribut, Tambang Timah Beraktifitas di Zona Tangkap

38
×

Nelayan Ribut, Tambang Timah Beraktifitas di Zona Tangkap

Sebarkan artikel ini
Audiensi nelayan Desa Tanjung Niur di Ruang Banmus DPRD Propinsi Babel, Senin (4/5).

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat audiensi bersama nelayan Desa Tanjung Niur terkait aktivitas penambangan di wilayah laut Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Senin (4/5/2026).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel tersebut membahas keresahan nelayan atas dugaan aktivitas tambang yang masuk ke wilayah tangkap mereka.

Ketua DPRD Propinsi Babel, Didit Sri Gusjaya, menegaskan berdasarkan hasil pengecekan dan konfirmasi dengan dinas terkait, lokasi yang dipermasalahkan merupakan zona tangkap nelayan.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil konfirmasi dengan Dinas Pertambangan serta Dinas Kelautan, objek yang dipersoalkan berada di zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan,” kata Didit.

Ia menyebutkan, aktivitas tambang di kawasan tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah yang mengatur tata ruang dan zonasi wilayah laut.

Menurut Didit, pelanggaran tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

“Artinya ada pelanggaran terhadap perda yang sudah diakomodir oleh undang-undang,” ujarnya.

DPRD Babel pun meminta pihak terkait, termasuk KIP Unit Bangka Barat dan Bangka, untuk segera menghentikan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

“Kami minta aktivitas pertambangan di zona tangkap nelayan dihentikan setelah pertemuan ini,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan aparat kepolisian guna melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Saya minta Satpol PP bersama Dinas Kelautan dan pihak kepolisian turun langsung memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di sana,” katanya.

Didit menambahkan, sekitar 90 persen masyarakat di wilayah Tanjung Niur menggantungkan hidup dari sektor perikanan. Oleh karena itu, keberadaan zona tangkap nelayan harus dijaga dan dilindungi.

“Hampir 90 persen masyarakat di sana adalah nelayan, jadi zona tangkap mereka wajib kita lindungi,” ucapnya.

Terkait tindak lanjut, DPRD Babel memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga aktivitas tambang benar-benar dihentikan.

Ia juga menyinggung komitmen pihak perusahaan, termasuk PT Timah, yang disebut akan menarik aktivitas pertambangan dari wilayah tersebut.

“Sekarang kita lihat komitmennya. Mereka berjanji akan menarik aktivitas karena itu bukan zona tambang. Ini yang akan terus kita awasi,” pungkasnya. (KBC)

Tinggalkan Balasan