PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma di area Hak Guna Usaha milik PT Gunung Maras Lestari.
Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama perwakilan delapan desa di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (20/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dengan menghadirkan warga dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren yang berada di sekitar kawasan operasional perusahaan.
Dalam forum tersebut, masyarakat mendesak PT GML segera merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total kebun inti perusahaan.
“Warga meminta agar plasma 20 persen itu benar-benar direalisasikan oleh perusahaan,” ujar Didit usai memimpin rapat.
Selain persoalan plasma, DPRD juga menerima sejumlah keluhan lain dari masyarakat. Salah satunya terkait kewajiban pembayaran NOP perusahaan yang dinilai belum tuntas.
Warga turut menyoroti persoalan penjualan tandan buah segar (TBS) milik petani sekitar yang disebut tidak diterima perusahaan.
“Ada informasi hasil sawit masyarakat tidak dibeli perusahaan. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Masyarakat juga meminta PT GML memprioritaskan tenaga kerja lokal dari desa-desa di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dalam rapat itu, warga menegaskan program KKSL tidak dimasukkan ke dalam skema plasma dan tetap dijalankan secara terpisah.
DPRD Babel turut menyoroti masa berlaku HGU PT GML yang disebut akan berakhir pada November 2028 dengan luas lahan mencapai sekitar 12 ribu hektare.
Menurut Didit, momentum tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan sikap terkait rencana perpanjangan HGU perusahaan.
“Warga meminta apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka HGU perusahaan jangan diperpanjang,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel meminta pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Bangka dan Dinas Pertanian, menunda proses pengajuan perpanjangan HGU PT GML hingga persoalan masyarakat diselesaikan.
“Kami berharap usulan perpanjangan HGU belum diproses sebelum ada penyelesaian terhadap tuntutan masyarakat,” tegasnya.
Didit juga mengungkapkan, PT GML kini telah memiliki jajaran manajemen baru yang menggantikan pengelola sebelumnya.
Untuk itu, DPRD Babel akan kembali menggelar rapat lanjutan pada 3 Juni 2026 dengan menghadirkan manajemen baru perusahaan guna mendengarkan langsung respons terhadap tuntutan masyarakat.
“Rapat hari ini kita skors terlebih dahulu. Nantinya manajemen baru akan kami undang agar bisa menyampaikan sikap resmi terhadap aspirasi masyarakat,” kata Didit. (KBC)
DPRD Tindaklanjuti Tuntutan Masyarakat 8 Desa






