HEADLINEHUKRIM

Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Oknum Anggota Polri

122
×

Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Oknum Anggota Polri

Sebarkan artikel ini
Berry Aprido Putra, SH

BANGKA SELATAN – Penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dokter Fauzan memasuki tahap baru.

Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya oknum anggota Polri yang diketahui bertugas sebagai ajudan Bupati Bangka Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan pada 27 April 2026. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor B/513/IV/Res.1.6./2026/Satreskrim yang telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan MKN alias Roden dan RD sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum aktif. Selain itu, aksi kekerasan disebut terjadi di rumah korban di Kelurahan Teladan, Toboali, bahkan di depan istri dan anak korban.

Kuasa hukum korban, Berry Aprido Putra, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan tersangka. Ini menunjukkan bahwa laporan klien kami ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Berry menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan menyeluruh.

“Kami berharap tidak berhenti di sini. Jika ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan aktor intelektual, harus diungkap,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, membenarkan kabar tersebut.

“Betul, lebih jelas langsung konfirmasi ke Kasat Reskrim,” katanya, Rabu pagi (29/4/2026).

Diketahui, insiden pengeroyokan terhadap dr Fauzan terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang dan berlangsung di lingkungan privat korban. (KBC)

Tinggalkan Balasan