BANGKA SELATAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bangka Selatan menunjukkan kepedulian terhadap pemenuhan hak sipil anak dengan menyerahkan dua dokumen Kartu Identitas Anak atau KIA kepada warga binaan Lapas Kelas II Pangkalpinang.
Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Bangka Selatan ingin memastikan bahwa seluruh anak, termasuk yang berada dalam lingkungan lapas, tetap mendapatkan hak identitas resmi sebagai warga negara, demi mendukung masa depan mereka.
“Langkah ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan Disdukcapil yang berfokus pada inklusivitas dan aksesibilitas layanan administrasi kependudukan,” ujar Kadisdukcapil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama, Selasa (15/4/2025).
Benny menjelaskan bahwa dua dokumen Kartu Identitas Anak yang diserahkan merupakan data yang masuk pada bulan Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa setiap anak yang masuk dan berasal dari Bangka Selatan akan segera diperbarui datanya oleh LPKA, kemudian dilaporkan ke Disdukcapil untuk diproses pembuatan KIA atau perekaman KTP jika telah memenuhi syarat usia.
Langkah ini menunjukkan komitmen Disdukcapil Bangka Selatan dalam memberikan layanan administrasi kependudukan secara menyeluruh.
“Dan termasuk bagi anak-anak yang berada di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, guna menjamin hak identitas resmi mereka sebagai warga Negara,” jelas Benny.
Menurutnya, saat ini masih banyak masyararakat yang bertanya-tanya terkait KIA dan kegunaannya. Perlu diketahui, sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Permendagri No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
“Di Bangka Selatan sendiri, KIA ini sudah berjalan sejak tahun 2019. Bagi yang ingin mengurus bisa langsung datang ke kantor Dukcapil Bangka Selatan,” terangnya.
Benny menerangkan bahwa kartu KIA ini tidak hanya sebagai kartu untuk anak, namun manfaatnya untuk pelayanan kesehatan, pendaftaran sekolah, melakukan transaksi keuangan dan perbankan, dan lain-lainya yang kartu KIA ini berdampak terhadap kebenaran data.
“KIA ini adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun, yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya,” pungkasnya.
Penerbitan Kartu Identitas Anak atau KIA saat ini masih terus berjalan di wilayah Kabupaten Kabupaten Bangka Selatan. Per tanggal 14 Juli 2023 sudah sebesar 66,84 persen dengan jumlah 39.286 anak dari 58.775 anak usia 0 sampai 17 tahun yang ditargetkan. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id
Dukcapil Basel Serahkan 2 KIA Kepada Warga Binaan
