PANGKALPINANG – Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pris inisial EN alias Edo (24), lantaran kedapatan miliki puluhan paket sabu siap edar.
Edo ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kejaksaan, Kota Pangkalpinang, Senin (9/2/2026).
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, mengungkapkan Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 27,46 gram.
“Barang bukti lainnya yang turut diamankan ada timbangan digital, hanphone dan tas warna hitam,” ungkapnya.
Lebih lanjut Teddy menuturkan, proses penggeledahan terhadap tersangka Edo dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Tersangka Edo disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” demikian Teddy. (KBC)
Edo Ditangkap di Rumahnya, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu






