PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menegaskan evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah dilakukan secara rutin setiap bulan guna memastikan capaian program berjalan sesuai target.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi evaluasi kinerja fisik dan keuangan APBD di Bappeda Pangkalpinang, Rabu (15/4/2026).
Menurut Saparudin, evaluasi mencakup seluruh aspek, mulai dari realisasi kegiatan, keuangan, hingga progres fisik di lapangan. Hasil evaluasi tersebut juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Setiap bulan kita evaluasi, karena kita harus tahu kinerja OPD. Ini penting untuk memastikan apa yang sudah direncanakan bisa tercapai dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik,” ujarnya.
Dalam evaluasi triwulan pertama 2026, yakni Januari hingga Maret, masih ditemukan sejumlah OPD yang realisasinya belum maksimal. Ia menyebut, kondisi tersebut dipengaruhi faktor eksternal maupun internal.
“Memang ada kendala, seperti banyaknya hari libur saat Ramadan dan Idulfitri. Selain itu, ada juga kendala administrasi, seperti laporan yang belum lengkap atau bukti yang belum memadai,” jelasnya.
Selain evaluasi kinerja, Saparudin juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan, pemerintah harus bersifat terbuka dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan.
“Kita harus menjadi pemerintahan yang inklusif. Artinya, tidak berjarak dengan masyarakat, tetapi justru mengajak dan memfasilitasi mereka untuk bersama-sama membangun daerah,” katanya.
Terkait pendapatan daerah, Saparudin memastikan Pemkot Pangkalpinang tidak akan menaikkan tarif pajak maupun retribusi. Namun, fokus diarahkan pada optimalisasi potensi yang sudah ada.
“Kita tidak menaikkan tarif. Tapi kita ingin semua masyarakat yang memang punya kewajiban, ikut membayar. Ini soal keadilan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini baru sekitar 50 persen masyarakat yang memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sisanya belum terdata karena belum memiliki legalitas atas tanah.
Sebagai solusi, Pemkot akan mendorong masyarakat untuk mengurus alas hak tanah, termasuk melalui program sertifikasi dari Badan Pertanahan Nasional.
“Kalau sudah punya alas hak, kita bisa terbitkan PBB. Ini juga penting untuk kepastian hukum masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, persoalan pajak reklame juga menjadi perhatian. Masih terdapat puluhan reklame di Kota Pangkalpinang yang belum mengantongi izin lengkap.
“Ada sekitar 60 sampai 80 reklame yang izinnya belum selesai. Ini harus ditertibkan agar tidak ada ketimpangan,” katanya.
Sementara itu, terkait Transfer ke Daerah (TKD), Saparudin menyebut hingga saat ini belum ada penyaluran dana dari pemerintah pusat.
“Untuk TKD, sampai hari ini belum ada transfer. Kondisinya masih sama seperti awal tahun,” ucapnya. (KBC)
Evaluasi Kinerja OPD Dilakukan Secara Rutin






