HEADLINEPILKADA

Gegara Ini NasDem Protes Bawaslu Basel

813
×

Gegara Ini NasDem Protes Bawaslu Basel

Sebarkan artikel ini
Billboard milik partai Nasdem di Jalan Sudirman Toboali, Bangka Selatan. (Gun)

BANGKA SELATAN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Bangka Selatan, Suhardi, mempertanyakan penurunan baliho Paslon Riza – Debby di salah satu Billboard yang berada di samping gudang beras Akim Toboali.

Diketahui, Billboard tersebut adalah milik Partai NasDem. Suhardi menilai penurunan baliho Riza – Debby itu tidak ada pemberitahuan resmi, baik secara lisan maupun tertulis terlebih dahulu dari pihak Bawaslu Basel.

“Ada apa dengan Bawaslu ini? Tiba-tiba menurunkan spanduk paslon yang notabenenya Billboard tersebut merupakan milik Partai NasDem,” kata Bang Joy, sapaan akrabnya di Toboali, Jumat (08/11).

Dikatakannya, seharusnya pihak Bawaslu Basel bersurat atau memberitahukan ke DPD Partai NasDem terlebih dahulu.

“Spanduk tersebut juga sudah jelas lambang Partai NasDem, kenapa tidak memberitahukan ke pengurus atau jajaran Partai NasDem?,” ujarnya.

Meski pihak Bawaslu Basel menyebut sudah memberitahukan melalui LO masing-masing Paslon, Bang Joy menegaskan penurunan baliho ini tidak ada hubungannya.

“Karena LO tersebut hanya sebatas koalisi saja, sedangkan Billboard tersebut milik Partai NasDem, seharusnya ke memberitahu ke Partai NasDem,” tegasnya.

“Tolong kepada Bawaslu, jelaskan soal penurunan baliho di Billboard ini! Karena Partai NasDem tidak pernah menerima imbauan atau pun surat terkait penurunan baliho ini,” tambahnya.

Sementara Komisioner Bawaslu basel, Azhari, saat dikonfirmasi menyebutkan kalau penurunan spanduk ini bagian dari kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye.

“Kegiatan ini bagian dari penertiban APK di sepanjang Jalan Sudirman Toboali,” sebutnya.

Mengenai Partai NasDem yang mempertanyakan penurunan spanduk di Billboard miliknya, Azhari mengungkapkan kalau pihaknya sudah memberitahukan melalui lisan atau pun bersurat ke LO masing-masing Paslon.

Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke LO Paslon baik di Provinsi hingga Paslon di Kabupaten, agar menurunkan spanduk tersebut secara mandiri.

Ia memastikan kegiatan yang dilakukan hari ini adalah menurunkan spanduk baliho yang menjadi aturan di KPU terkait larangan memasang baliho di area perkotaan, khusunya di jalan protokol.

“Kita sudah menyampaikan satu pintu melalui LO masing-masing Paslon, dan sudah jauh-jauh hari disampaikan ke LO. Jadi silahkan koordinasi ke LO masing-masing Paslon,” pungkasnya. (Gun)