HEADLINE

Gerai Mall Pelayanan Publik Banyak Kosong

208
×

Gerai Mall Pelayanan Publik Banyak Kosong

Sebarkan artikel ini

SELUMA – Gerai Mall Pelayanan Publik yang berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma, terpantau masih banyak yang kosong.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Seluma telah melaksanakan penandatanganan memorandum of understanding terkait penyelenggaran Mall Pelayanan Publik di ruang rapat Bupati Seluma, Senin, 25 Maret 2024 lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma, Arlan Aksa, mengatakan untuk saat ini baru dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan yang sudah melakukan pelayanan.

“Kalau dari instansi vertikal belum ada,” ungkap Arlan, Rabu (17/4/2024).

Pihaknya juga telah menyampaikan kepada instansi vertikal maupun instansi di bawah naungan pemerintah daerah, untuk mengisi gerai yang telah disediakan.

“Kalau menurut keterangan dari mereka, katanya masih menunggu situasi yang tepat,” terang Arlan.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Seluma, Irzani, mengaku stafnya belum mengisi gerai Mall Pelayanan Publik dengan alasan kalau masyarakat masih banyak yang mengurus administrasi kependudukan langsung ke kantor.

“Sebenarnya sudah ada staf yang ditugaskan, tapi karena belum ada yang berurusan ke MPP, jadi stafnya membantu melayani Adminduk di kantor,” kata dia.

Dikabarkan sebelumnya, menidaklanjuti instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Kabupaten Seluma melaksanakan penandatanganan memorandum of understanding terkait penyelenggaran Mall Pelayanan Publik.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bupati Seluma, erwin Octavian, Senin 25 Maret 2024.

Erwin mengungkapkan, penandatanganan MoU merupakan bukti komitmen pemerintah Kabupaten Seluma dalam pelayanan publik.

“Insya Allah. Pelayanan akan lebih baik lagi, sehingga masyarakat lebih mudah dalam berurusan,” ujar Erwin.

Lanjut Erwin, penyelenggaran Mall Pelayanan Publik ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat, serta memangkas waktu pelayanan dalam pengurusan administrasi.

“Tanpa harus bolak-balik untuk mengurus administrasi di instansi yang diinginkan,” ungkap Erwin.

Masyarakat yang akan mengurus administrasi terkait pemerintahan cukup mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Adapun OPD atau instansi yang terdapat perwakilannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yaitu :

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Badan Keuangan Daerah
3. Dinas Lingkungan Hidup
4. Dinas Sosial
5. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
6. Penduduk dan Keluarga Berencana
7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
8. Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil
9. Badan Pendapatan Daerah
10. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
11. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
12. Dinas Kesehatan
13. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
14. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
16. Polres Seluma
17. Kejaksaan Negeri Seluma
18. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Seluma
19. BPJS Ketenagakerjaan
20. BPJS Kesehatan
21. Pengadilan Agama
22. Bank Bengkulu Cabang Tais. (Soni/Mb)